DPR Jadwalkan Gelar Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Besok
Setelah Surpres Presiden Jokowi diterima DPR, wakil rakyat langsung menjadwalkan fit and proper test calon Panglima TNI Kamis dan Jumat besok
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jadwal fit and proper rest calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dijadwalkan digelar pada Kamis (4/11/2021) dan Jumat (5/11/2021).
Jadwal fit and proper rest tersebut langsung ditetapkan oleh Badan Anggaran (Banggar) setelah menggelar rapat pada Rabu (3/11/2021) siang.
Rapat oleh Banggar ini digelar setelah surat presiden (Surpres) soal calon Panglima TNI diterima oleh DPR pada Rabu (3/11/2021).
Fit and proper test calon Panglima TNI akan dilaksanakan oleh Komisi 1 DPR.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya segera merespons surat presiden (surpres) tentang calon panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi I DPR.
"Begitu surpres diterima hari ini, Badan Musyawarah DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan fit and proper test calon Panglima TNI besok (Kamis) sampai dengan Jumat,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Tahapan selanjutnya setelah fit and proper test menurut Puan, persetujuan dewan soal penetapan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada 8 November mendatang.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, DPR RI Sudah Terima Surpres
Baca juga: Rekam Jejak dan Sosok Jenderal Andika Perkasa yang Ditunjuk Presiden Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Hasil dari fit and proper test tersebut nantinya akan dibawa oleh Badan Musyawarah ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021.
“Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI,” ujar dia.
Sesuai UU TNI, kata Puan, persetujuan DPR terhadap calon panglima yang diusulkan oleh presiden disampaikan kepada presiden paling lambat 20 hari.
Durasi waktu itu, menurut dia, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.
“Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” kata Puan.
Sebelumnya DPR telah menerima surpres terkait calon panglima TNI.
Surpres diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu pagi.
Puan mengatakan, hanya ada satu nama atau calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan Jokowi dalam supres itu, yaitu Andika Perkasa.