Pengakuan Terdakwa Sate Sianida : Tiba-tiba Muncul Ide Ingin Meracuni Tomi

Agenda sidang pada Senin (1/11/2021) yakni mendengarkan keterangan terdakwa, Nani Aprilliani (25).

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Santo Ari
Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum memeriksa ponsel milik terdakwa dalam sidang Senin (1/11/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sidang lanjutan kasus sate sianida yang menewaskan anak dari sopir ojol kembali digelar.

Agenda sidang pada Senin (1/11/2021) yakni mendengarkan keterangan terdakwa, Nani Aprilliani (25).

Sidang di ruang 1 Cakra Pengadilan Negeri Bantul ini tetap dilangsungkan secara daring, di mana Nani memberi keterangan dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum menjalani sidang langsung di PN Bantul.

Adapun dalam sidang kali ini, Nani memberikan kesaksian bahwa tujuan utama dia mencampurkan bumbu sate dengan sianida adalah untuk meracuni Tomi dan membuatnya diare.

Ia mengaku nekat meracuni Tomi, karena sakit hati lantaran Tomi tidak menikahinya dan justru menikahi perempuan lain.

Nani mengaku bahwa niat itu terbesit secara spontan. Ia menceritakan bahwa awalnya membeli sate untuk ia makan sendiri.

"Awalnya untuk saya makan, karena bulan puasa enggak ada yang jualan makanan, maka saya beli dua," ujarnya.

Baca juga: Orang Tua Terdakwa Sate Sianida Berharap Hukuman Anaknya Ringan

Baca juga: 5 Fakta yang Terungkap di Sidang Sate Sianida Bantul, Bau Menusuk Racun Tercium Petugas Lab

Sate tersebut ia letakkan di meja makan, dan ia pun tetap menjalankan aktivitas sehari-hari. Saat itulah, sekitar pukul 15.00 ia terbesit membubuhkan racun ke bumbu sate dan dikirimkan kepada Tomi.

"Pas ada sate itu saja, tadinya enggak ada niat (meracuni)," ungkapnya.

Nani juga mengaku hafal alamat rumah Tomi, karena Tomi beberapa kali sering membagikan lokasi rumahnya saat mereka berkomunikasi melalui telepon.

Karena hafal, ia pun meminta ojol untuk mengirimkan sate tersebut ke rumah Tomi tanpa melalui aplikasi.

Nani sendiri menekankan bahwa ia tidak mengenal Bandiman, sopir ojol yang ia minta untuk mengirimkan paket beracun tersebut, terlebih anaknya Bandiman, Naba Faiz (10) yang menjadi korban.

Nani pun mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan mungkin. Ia berjanji akan hidup lebih baik dan tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum.

"Waktu tidak bisa diulang, saya mengakui kesalahan saya, saya menyesal. Yang saya sesalkan adalah anak yang tidak tahu apa-apa, tidak kenal dengan saya, malah jadi korban," ujarnya.

"Saya cuma memohon, berharap saya mendapatkan hukuman yg seringan-ringannya," imbuhnya.(Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved