Berita Kriminal Hari Ini
Nekat Jual Miras Secara Daring, Seorang Ibu Rumah Tangga di Klaten Kena Tipiring
Sebanyak 1.462 botol diamankan dari seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Desa Wonoboyo.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Aparat kepolisian di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kembali mengamankan ribuan minuman keras (miras).
Ribuan miras itu diamankan oleh jajaran Polsek Jogonalan dari seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Desa Wonoboyo.
"Miras yang berhasil kami sita sebanyak 1.462 botol berbagai jenis. Ada ciu, miras botol berkadar alkohol tinggi dan juga bir," ujar Kapolsek Jogonalan, Iptu Muslimin, Minggu (31/10/2021).
Menurutnya, ribuan miras yang disita itu dilakukan saat pihaknya melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Selasa (26/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Sebanyak 693 Botol Miras Ilegal di Jogonalan Klaten Disita Polisi
Operasi pekat sendiri, digelar untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menekan peredaran miras di kalangan masyarakat.
Masih menurut Kapolsek Jogonalan, ribuan botol miras tersebut disita dari warga berinisial RD (32) yang sehari-hari berkegiatan sebagai seorang ibu rumah tangga.
Awal mula pihaknya menggelar operasi pekat di wilayah tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Jogonalan ada aktivitas penjualan miras yang dilakukan secara daring.
Kemudian, pihaknya melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap praktek jual beli minuman keras tersebut.
"Jadi RD ini bertransaksi melalui whatsApp. Jika ada yang pesan miras, nanti diantar ke lokasi yang telah disepakati," ucapnya.
Diakui Iptu Muslimin, selama ini pelaku tidak menjual miras secara langsung di rumah dan hanya berjualan secara daring.
Baca juga: Gelar Razia Pekat, Polres Klaten Amankan Ratusan Botol Miras di Jatinom, Penjual Disidang Tipiring
Miras juga disimpan di 2 lokasi berbeda yakni di rumah orangtuanya di Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan dan di rumah adiknya yang masih satu desa dengan pelaku yakni Desa Wonoboyo.
Miras yang berhasil disita kemudian diamankan di Polsek Jogonalan dan untuk penjual sudah di proses tindak pidana ringan (tipiring) yang sidangnya di agendakan berlangsung 1 November 2021 mendatang.
Sementara itu Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menambahkan bahwa jajaran Polres Klaten berkomitmen untuk memberantas pekat khususnya miras.
Beberapa kejadian pidana yang diawali dengan mengkonsumsi miras yang terjadi di Klaten menjadi salah satu sebab operasi pekat ini.
"Pak Kapolres sudah memberikan instruksi tegas bahwa miras di wilayah hukum Polres Klaten harus diberantas. Setiap hari baik polres maupun polsek akan melaksanakan operasi pekat ini," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/nekat-jual-miras-secara-daring-seorang-ibu-rumah-tangga-di-klaten-kena-tipiring.jpg)