Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Pengajuan QR Code PeduliLindungi Secara Perorangan Kini Tak Dilayani Lagi

Hingga saat ini penggunaan PeduliLindungi di DIY masih tergolong minim karena lambatnya proses pengajuan.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Seorang ASN memindai QR Code aplikasi PeduliLindungi yang terpasang di Biro Hukum Sekretariat Daerah DI Yogyakarta, Senin (11/10/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengajuan QR Code aplikasi PeduliLindungi secara perorangan kini tak lagi dilayani lagi oleh pemerintah pusat.

Sehingga pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan QR Code harus tergabung dalam sebuah perkumpulan atau asosiasi terlebih dahulu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, hingga saat ini penggunaan PeduliLindungi di DIY masih tergolong minim.

Hal itu disebabkan karena lambatnya proses pengajuan.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Kini Tersedia di 50 Aplikasi Mitra Pemerintah

Selain itu mayoritas permohonan juga ditolak karena diajukan secara perseorangan.

"Masih sedikit yang turun QR Code-nya dari kementerian. Kendala masih banyak yang belum turun. Aturannya kemarin yang pertama awal-awal perorangan boleh mengajukan. Sekarang dari kementerian mengisyaratkan untuk perorangan tidak diladeni, yang diladeni adalah asosiasi," terang Noviar, Kamis (28/10/2021).

Terkait hal itu, Noviar tidak bisa berbuat banyak.

Sebab, keputusan itu merupakan wewenang dari pemerintah pusat.

Dia hanya meminta agar pelaku usaha bergabung dalam sebuah paguyuban maupun asosiasi agar permintaannya QR Code diproses.

Baca juga: Skrining Pengunjung Malioboro, Pemkot Yogya Sinkronkan Aplikasi Sugeng Rawuh dan PeduliLindungi

"Yang tidak masuk dalam asosiasi tentu saja tidak bisa mengusulkan. Misalnya asosiasi rumah makan, perhotelan, tempat wisata, dan macam-macam. Perorangan tidak diizinkan lagi," jelasnya.

Kepada tempat usaha yang belum memiliki PeduliLindungi, tidak dilakukan penindakan apapun.

Sebab, kendala pengajuan QR Code berada di level pusat, bukannya daerah.

Saat ini pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi terkait proses pengajuan QR Code maupun penggunaan PeduliLindungi saat menggelar operasi pengawasan yang dilaksanakan secara rutin.

"Kita tidak bisa menyalahkan orang yang ingin mengikuti peraturan. Tapi kan dari pemerintahnya sendiri yang tidak bisa mengeluarkan QR Codenya," tambahnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved