Pemda DIY Masih Tunggu Data BPS untuk Tentukan UMP Tahun 2022
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY masih menunggu data kondisi perekonomian DIY untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY masih menunggu data kondisi perekonomian DIY untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 mendatang.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menuturkan, penentuan kenaikan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Tak Ada Lagi Survei KHL, DPD KSPSI DIY Usul UMP DI Yogyakarta Naik 12 Hingga 15 Persen
Dalam PP tersebut, diatur bahwa salah satu formulasi penetapan UMP adalah inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) DIY.
“Pertumbuhan ekonomi masih menunggu rilis BPS setelah 5 November baru akan ada rilis BPS terkait pertumbuhan ekonomi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Satu Rumah di Kabupaten Magelang Roboh
Jika data kondisi perekonomian telah dirilis, Disnakertrans DIY akan segera melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan Daerah terkait penetapan UMP. (tro)