Pelaku Pencurian Uang Kotak Infak Masjid di Klaten Diringkus Polisi
Seorang pemuda berinisial M (20) diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten lantaran diduga mencuri uang kotak infak
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang pemuda berinisial M (20) diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten lantaran diduga mencuri uang kotak infak di beberapa masjid di daerah itu.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya informasi tentang pencurian uang infak di beberapa masjid di Klaten.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan yang kemudian berhasil mengungkap pelaku berinisial M yang merupakan warga Kecamatan Karanganom.
Baca juga: Kader PDIP Diminta Mundur Bila Tak Mau Jalankan Tugas Partai, Megawati: Daripada Saya Pecat
"Kita mendapatkan banyak informasi pencurian kotak amal yang ada di wilayah hukum Polres Klaten. Dan kami melakukan melakukan penyelidikan dan kami menangkap 1 pelaku," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (28/19/2021).
Menurut Kasat Reskrim, pelaku M itu ditangkap Satreskrim karena sedang melancarkan aksinya Kamis pagi di sebuah masjid di daerah Kecamatan Karanganom.
Dari pengakuan pelaku didapati bahwa selama ini sudah melakukan pencurian uang infak masjid di lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP).
"Modusnya sama yaitu dengan memantau kondisi masjid, apabila dirasa sepi dan aman pelaku akan masuk dan mencongkel kotak infak. Dari 20-an TKP itu tersangka berhasil meraup uang sekitar Rp 8 juta," katanya.
Baca juga: Dituding Persulit Perpanjangan Sertifikat HGB Sejumlah Warga, Ini Tanggapan Kanwil BPN DIY
Sementara itu, M saat ditanya motifnya melakukan pencurian yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia mengaku mulai mencuri sejak awal tahun 2021.
Atas perbuatannya pelaku kini terancam pasal 362 jo 364 KUHP. (Mur)