Terancam Digusur, Camat Mergangsan: Lapak di Bantaran Kali Code Brontokusuman Tak Berizin

Pihak Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta akhirnya angkat suara, soal sengkarut proyek ruang terbuka hijau di bantaran Kali Code

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Warga Karanganyar, Brontokusuman, Kota Yogyakarta memasang papan bertuliskan penolakan penggusuran lapak, Selasa (26/10/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pihak Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta akhirnya angkat suara, soal sengkarut proyek ruang terbuka hijau di bantaran Kali Code, yang berlokasi tepat di selatan Jembatan Tungkak, Brontokusuman. 

Sebagai informasi, proyek tersebut, ditentang sejumlah warga, yang memiliki lapak, atau kios berupa bangunan semi permanen di kawasan itu.

Pasalnya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) otomatis menggerus tempat mereka mengais rezeki. 

Namun, Camat Mergangsan, Pargiyat mengungkapkan, pemilik bangunan semi permanen di bantaran Kali Code tersebut, sama sekali tidak mengantongi izin. Bahkan, beberapa malah menyewakannya kepada orang lain. 

Baca juga: Jangan Sepele Jika Alami Nyeri Perut Bagian Bawah, Bisa Jadi Tanda 5 Penyakit Ini

"Ada yang disewakan juga itu warungnya, coba tanyakan,  kenyataannya seperti apa di sana. Karena kan harus dicek, waktu kami tanya, ada yang disewakan. Padahal, tidak diperbolehkan begitu," cetusnya, Rabu (27/10/2021). 

Menurutnya, informasi itu diperoleh, ketika petugas dari kecamatan mendatangi salah seorang penghuni kios.

Tapi, dirinya tidak mengetahui berapa nominal transaksi sewa lapak di sana. Terlebih, mereka tidak pernah menjalin koordinasi dengan kecamatan, terkait aktivitasnya. 

"Langsung penghuninya yang bilang, itu sewa warung di sana. Lagi pula, mereka tidak hanya menempati sempadan, tapi sudah diuruk tanahnya di bantaran sungai, buat kios, atau bangunan semi permanen lainnya," cetusnya. 

Akhirnya, tahun lalu, muncul masukan dari warga, serta tokoh masyarakat di lingkungan setempat, agar dilakukan upaya penertiban.

Sebab, penduduk menilai, aktivitas itu, membuat lingkunganya menjadi terkesan kumuh. 

Pihaknya pun menindaklanjuti masukan tersebut, dengan menjalin koordinasi bersama dinas terkait, dan Balai Besar Wilayah Serayu-Opak (BBWSO).

Sebagai pemililik aset, penertiban diputus jadi wewenang BBWSO. 

"Asetnya itu di BBWSO, dan sudah diimbau, agar izin dulu kalau membangun. Prosesnya telah kami sampaikan sejak 2020, bahwa mereka yang menghuni harus izin, atau bagaimana. Jadi, ada waktu satu tahun," ujarnya. 

Walau begitu, Pargiyat mengungkapkan, pihaknya tidak mempermasalahkan penolakan dari segelintir masyarakat tersebut.

Bahkan, ia berjanji, siap duduk bersama untuk mencari titik temu, agar permasalahan bisa usai. 

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Kamis 28 Oktober 2021, Daftar 26 Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Esok Hari

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved