Pria di Sleman Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Pacarnya, Pelaku Setubuhi Korban 17 Kali

Seorang pria berinisial PR (36) warga Dlingo, Bantul ditangkap polisi setelah tega menyetubuhi anak gadis dari pacarnya.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana didampingi Kanit IV PPA Satreskrim, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo dan Kasubaghumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). 

Karena, selain melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa terhadap anak gadis dari istri sirihnya di wilayah Bantul.

Polisi sedang mengembangkan keterangan tersebut berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Bantul. 

Sementara itu, Kanit 3 PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan saat ini korban masih dalam pemeriksaan kesehatan.

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, alat kelamin korban menderita infeksi setelah mengalami pencabulan sebanyak 17 kali. 

"Jika terlambat (ditangani) maka dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular," kata dia. 

Pelaku saat ini ditahan di tahanan Polres Sleman.

Atas perbuatannya, Ia disangka telah melanggar pasal 81 sub pasal 82 UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved