Pria di Sleman Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Pacarnya, Pelaku Setubuhi Korban 17 Kali

Seorang pria berinisial PR (36) warga Dlingo, Bantul ditangkap polisi setelah tega menyetubuhi anak gadis dari pacarnya.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana didampingi Kanit IV PPA Satreskrim, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo dan Kasubaghumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sleman.

Seorang pria berinisial PR (36) warga Dlingo, Bantul ditangkap polisi setelah tega menyetubuhi anak pacarnya.

Mirisnya, kejadian persetubuhan itu sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak 17 kali sejak korbannya berusia 14 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkapkan, perbuatan cabul pelaku terhadap korban terbongkar pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya, warga melihat korban yang sebelumnya sedang main digendong oleh pelaku yang merupakan pacar dari ibu korban.

Saat digendong itu, korban berteriak dan memberontak. Lalu pelaku menggigit pundak kiri korban.

Warga yang mendengar teriakan korban pun langsung berdatangan dan mengamankan pelaku.

"Setelah pelaku diamankan, korban bercerita bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak 17 kali," kata Rony, di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). 

Baca juga: Video Viral Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Aniaya Anak Buah, Tiba-tiba Layangkan Tendangan

Baca juga: RAMALAN Cupu Kyai Panjala 2021, Bercak Darah Kering Hingga Gambar Pulau Sumatera

Korban mengaku juga diraba pada bagian payudaranya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, kata Rony pelaku selalu mengancam korban akan dibunuh jika bercerita dengan orang lain.

Perbuatan cabul pelaku terhadap korban, dilakukan ketika Ibu korban tidak berada di rumah. 

"Pelaku ini pacar dari ibu korban.  Ibu korban tidak tahu. Karena dilakukan ketika sedang bekerja, sedang berjualan," terang Rony. 

Menurutnya, pelaku tega mencabuli anak gadis pacarnya karena kepuasan seksual.

Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 17 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Motif pelaku dengan mengancam dan membekap korban menggunakan bantal agar tidak berteriak. 

Kasus ini masih dalam pendalaman dari pihak Kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved