Perintah Tegas Kapolri Soal Oknum Kapolsek Parigi Mountung, Tidak Pakai Lama, Segera Copot, PTDH

Perintah Tegas Kapolri Soal Oknum Kapolsek Parigi Mountung, Tidak Pakai Lama, Segera Copot, PTDH

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Div Humas Polri
Kapolri menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota yang melanggar. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi besar terhadap kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutung, Sulawesi Tengah, berinisial IDGN terhadap anak dari salah seorang tersangka.

Untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang kembali, Kapolri meminta oknum anggota polisi yang sudah mencoreng nama kepolisian tersebut diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tak hanya itu, oknum polisi tersebuut juga harus diproses secara pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oknum kapolsek berisial IDGN sendiri diduga melakukan tidak asusila terhadap seorang perempuan berinisial S (2).

Korban berinisial dijanjikan bahwa ayahnya bisa dibebaskan bila menuruti permintaan sang Kapolsek.

"Tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat), dan kemudian proses pidana," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/10/2021).

"Kapolres harus mampu menegur anggotanya di level Polsek."

"Begitu juga Kapolda harus melakukan langkah tegas ke anggotanya," jelasnya.

Kapolri pun tak ingin perbuatan oknum polisi yang melanggar aturan terjadi lagi.

“Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas," ungkapnya.

"Karena kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, capek, dan selama ini berusaha berbuat baik menjaga organisasi, kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini," tegas dia.

Baca juga: Kapolri: Polisi Jangan Antikritik

Baca juga: Kapolri: Tindak Tegas Oknum Anggota Yang Melakukan Pelanggaran

Listyo Sigit pun meminta agar instruksinya itu disikapi secara serius.

Dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.

Selain itu, perbuatan tersebut juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Di sisi lain, Kapolri memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras yang menjaga nama baik institusi serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved