Catat! Ini Syarat Berkunjung ke Malioboro, Selama Dibuka pada PPKM Level 2
Kawasan wisata Malioboro sudah dibuka selama PPKM Level 2 di Yogyakarta. Berikut syarat bagi Anda yang ingin berkunjung ke Malioboro
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kota Yogyakarta kini berada pada status PPKM Level 2. Itu artinya, ada pelonggaran kembali beberapa aktivitas masyarakat, utamanya jika dibandingkan dengan level-level sebelumnya. Satu di antaranya adalah dibukanya aktivitas sosial kemasyarakatan di kawasan wisata Malioboro.
Namun untuk mencegah penularan covid-19, Pemerintahan Kota Yogyakarta tidak sedikit pun mengurangi persyaratan masuk ke kawasan wisata Malioboro.
Syarat masuk ke kawasan Malioboro adalah scan CR Code PeduliLindungi, sudah divaksin yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin, penerapan protokol kesehatan, pembatasan waktu kunjungan selama dua jam, serta pembatasan waktu parkir selama 3 jam.
Untuk kepentingan skrining, Pemkot Yogyakarta tak hanya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, tapi ada pula aplikasi yang dikembangkan sendiri yaitu Peduli Jogja yang terdapat pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
(Anda bisa mengunjungi portal JOGJA SMART SERVICE di sini, dan mengundung aplikasinya di sini untuk android dan di sini untuk iOS)
Bukan tanpa alasan, sebagai kawasan bisnis, ada hambatan dalam penerapan QR code PeduliLindungi, layaknya objek wisata lain.
"Jadi, kita pakai aplikasi JSS, dengan fitur 'Peduli Jogja'. Sekarang sebenarnya sudah ada aplikasinya sendiri. Tapi, saya minta untuk dimasukkan ke JSS," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Selasa (19/10/2021).
Senada, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti membenarkan bahwa dibutuhkan proses skrining di kawasan Malioboro, agar siapa saja pengunjungnya bisa terlacak.
Terlebih, dengan tingkat kunjungan yang sudah begitu tinggi, segala sesuatunya harus diantisipasi.
"Tapi kan kita belum bisa itu (menerapkan) PeduliLindungi di Malioboro. Jadi, susah untuk melacaknya, berapa orang yang ada di sana. Misalnya, kalau terjadi klaster, kita tidak bisa tahu, siapa saja yang di sana. Padahal, itu sangat dibutuhkan untuk tracing," katanya.
Baca juga: Sejarah Jalan Malioboro : Dibangun Belanda, dan Salah Satu Poros Imajiner Kraton Yogyakarta
Pelonggaran obyek wisata
Menyusul turunnya level PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta juga sudah bersiap untuk membuka sejumlah obyek wisata dalam waktu dekat ini.
Namun ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan, lantaran ini membutuhkan adanya koordinasi lintas instansi.
Terutama, soal pengawasan di objek wisata.
"Mungkin pekan ini, aturan pelonggaran pariwisata siap diterapkan. Inmendagrinya kan baru kita terima siang ini, sehingga harus kita rapatkan. Tapi, maksimal pekan ini penerapannya," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko, Selasa (19/10/2021).