Headline

Pemkot Yogyakarta Waswas, Pelancong Makin Sulit Dibendung

Haryadi Suyuti: "Terus terang saja, kami merasa waswas. Di (PPKM) level 2 itu seperti apa nanti, kemarin level 3 ramainya minta ampun"

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Kendaraan dan wisatawan memadati kawasan Malioboro pada Selasa (19/10/2021) 

Selain mewajibkan penggunaan Peduli Lindungi, jumlah pengunjung di suatu objek wisata juga dibatasi. Yakni sebesar 25 persen dari total kapasitas ruangan. Sedangkan untuk kapasitas di tempat wisata luar ruang seperti pantai, dihitung berdasarkan kesepakatan antara pihak pengelola dan Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota.

"Tentunya dari pihak pengelola sudah menetapkan bersama-sama dengan satgas terkait kapasitas normal itu berapa. Itu sudah sejak (tahun) 2020 sudah dilakukan. Sehingga tinggal mengalikan 25 persen kan gitu," jelasnya.

Saat ini Singgih belum bisa menyebut jumlah destinasi wisata yang telah dibuka. Sebab, Dispar DIY baru akan mendata objek-objek wisata yang telah mendapat QR Code Peduli Lindungi. "Saya tidak punya (datanya) karena permohonan QR Code PeduliLindungi kan langsung masing-masing atau lewat asosiasi. Kami sulit memantau beberapa sudah QR Code," katanya.

"Saya akan koordinasi dengan kabupaten kota untuk memantau pergerakannya berapa jumlah nya dan sisi jenis tempat wisatanya," tambah Singgih.

Kemudian untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, saat ini telah diizinkan menyambangi objek-objek wisata. Namun dengan pendampingan dan pengawasan orang tua. Sebab, hingga saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang ditujukan bagi anak dengan usia 12 tahun ke bawah.

"Orang tua tersebut bertanggung jawab atas anak," jelasnya. “Tentu dengan pengawasan orang tua anak-anak harus prokes, pakai masker, jaga jarak cuci tangan, seperti itu," tambahnya.

Lebih jauh, Singgih juga menganjurkan agar wisatawan melakukan reservasi maupun memesan tiket melalui aplikasi Visiting Jogja. Dengan demikian wisatawan akan memperoleh informasi terkait jumlah kunjungan di suatu tempat wisata. Hal ini mengingat kuota kunjungan untuk masuk destinasi masih tergolong minim.

"Kuotanya kan hanya sedikit, sehingga lebih baik melakukan reservasi. Sekaligus cek status di aplikasi Visiting Jogja bisa melakukan cek status bagi wisatawan, apakah masyarakat kategori hijau, kuning, merah, atau hitam," ujar dia.

Inmendagri
Penurunan level PPKM termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Dalam Inmendagri tersebut, disyaratkan sejumlah fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.

Namun, pengelola diharuskan mematuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan maupun institusi terkait. Kemudian wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Untuk anak di bawah 12 tahun, saat ini diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua. Pemda DIY juga diminta menerapkan skema ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Kabag Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji menuturkan, Pemda DIY akan menindaklanjuti Inmendagri PPKM tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DIY.
Pada intinya, Pemda DIY siap menjalankan amanat dalam Inmendagri tersebut.

"Pergubnya kan mengacu Inmendagri. Indemnadgri kan menyatakan tempat wisata boleh buka dengan kalasitas 25 persen dan memiliki PeduliLindungi," ucap Ditya. (aka/tro)

Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Rabu 20 Oktober 2021 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved