Wabup Bantul Ingatkan Masyarakat untuk Patuhi Aturan PPKM Level 3 Agar Tak Timbul Klaster Baru
Tracing dan testing dilakukan agar dapat diketahui angka sebenarnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).
Hal itu menyusul adanya klaster baru Covid-19 di wilayah Bantul, yakni klaster senam dan tilik,
Wakil Bupati Bantul sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Joko Purnomo, menyatakan bahwa dua klaster tersebut memanglah fakta yang terjadi saat ini.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Panewu, Lurah dan Puskesmas untuk melakukan tracing.
Tracing dan testing dilakukan agar dapat diketahui angka sebenarnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul.
"Kemudian kita kembali tegaskan kepada satgas-satgas kita, juga termasuk masyarakat untuk tetap taat kepada Instruksi Bupati, instruksi Gubernur, dan Instruksi Menteri tentang penerapan PPKM level 3," ujarnya saat ditemui, Jumat (15/10/2021).
Dengan masih diterapkannya PPKM level 3, kegiatan masyrakat harus tetap dibatasi.
Dan penegakan hukum dari Satpol PP akan terus dilakukan untuk monitoring ke lapangan secara langsung.
Tujuannya agar tidak muncul klaster baru Covid-19 di Bumi Projotamansari.
"Karena kita khawatir kalau ini kita tidak kencang, Desember bisa meledak lagi," imbuhnya.
Maka dari itu, ia menyebut bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten akan terus melakukan koordinasi dengan lembaga yang lain, termasuk kodim dan polres untuk bersinergi dalam rangka mengantisipasi timbulnya klaster baru.
Terlebih saat ini sudah banyak ditemukan kerumunan-kerumunan seperti di kafe, pasar dan lainnya.
"Tiap malam minggu, Polres Bantul dan Satpol PP tetap melaksanakan Blue Ligth Patrol dalam rangka penegakan hukum terkait dengan disipilin protokol kesehatan," terangnya.
Wabup menyatakan bahwa saat ini meski ada kelonggaran saat PPKM level 3, namun tetap ada aturan pembatasan yang harus diterapkan.
"Pembatasannya harus dilakukan secara benar. Disiplin prokes harus wajib dilakukan, tidak boleh dilanggar," tandasnya.