Kantor Pinjaman Online di Sleman Digerebek Polisi, Inilah Barang Bukti yang Ditemukan
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

TRIBUNJOGJA.COM SLEMAN - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.
Kantor perusahaan Pinjol Ilegal yang digerebek Kepolisian itu berada di sebuah ruko berlantai tiga di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pantauan Tribunjogja.com di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 21.40 WIB kantor tersebut tertutup dan dijaga oleh aparat kepolisian.
Sejumlah petugas kepolisian sibuk berlalu lalang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengungkapkan, kasus ini berawal dari atensi Pemerintah.
Kemudian perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pinjaman online ilegal yang dianggap sangat meresahkan masyarakat.
Ia menceritakan, tiga hari lalu Polda Jabar mendapat laporan dari seseorang yang menjadi korban Pinjaman Online.
"Korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online," kata Arief, dilokasi penggerebekan, Kamis malam.
Berdasar pengembangan dari laporan tersebut, Kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kantor perusahaan Pinjol tersebut berasal dari wilayah Samirono, Depok, Sleman.
Petugas kemudian melakukan penggrebekan dengan dibantu jajaran Polda DIY.
Dilokasi kejadian, Petugas mengamankan 83 orang operator (debt collector online), 2 HRD dan satu menager.
Mengamankan juga 105 PC (handphone) dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Arif mengungkapkan berdasarakn mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan Pinjol tersebut ternyata cocok dengan yang didapat Kepolisian dari korban.
"Jadi digital evidence- nya sangat relevan sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," katanya.
Arif belum bisa menceritakan detail mengenai sistem kerja Pinjol tersebut.
Sebab masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan.
Namun yang pasti, perusahaan Pinjol tersebut memiliki 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasaa Keuangan (OJK).
Menurutnya, hanya ada satu aplikasi yang terdaftar yaitu one hope yang diduga digunakan untuk mengelabuhi agar seolah-olah ilegal.
Petugas malam ini akan melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian secara maksimal.
83 operator yang diamankan akan dilalkukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Markas Polda DIY.
Adapun untuk kerugian korban saat ini masih didalami.
"Kami masih akan dalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia. ( Tribunjogja.com | Rif )