Kantor Pinjaman Online di Sleman Digerebek Polisi, Inilah Barang Bukti yang Ditemukan

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Ahmad Syarifudin
Petugas berjaga didepan kantor perusahaan Pinjol online di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY yang digerebek petugas kepolisian dari Polda Jabar dan Polda DIY, Kamis (14/10/2021) malam. 

Arif belum bisa menceritakan detail mengenai sistem kerja Pinjol tersebut.

Sebab masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan.

Namun yang pasti, perusahaan Pinjol tersebut memiliki 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasaa Keuangan (OJK).

Menurutnya, hanya ada satu aplikasi yang terdaftar yaitu one hope yang diduga digunakan untuk mengelabuhi agar seolah-olah ilegal.

Petugas malam ini akan melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian secara maksimal.

83 operator yang diamankan akan dilalkukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Markas Polda DIY.

Adapun untuk kerugian korban saat ini masih didalami.

"Kami masih akan dalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia. ( Tribunjogja.com | Rif )

Halaman Selanjutnya: Kabar pembangunan tol yogyakarta solo ada kompleks pemakaman batal kena terjang

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved