Eks Pegawai KPK Ingin Bikin Parpol

Resmi diberhentikan sejak 30 September 2021, 57 eks pegawai KPK memulai aktivitas baru.

Editor: Agus Wahyu
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
57 Pegawai KPK berjalan dari Gedung Merah Putih ke Gedung ACLC pada Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Resmi diberhentikan sejak 30 September 2021, 57 eks pegawai KPK memulai aktivitas baru. Ada yang berdagang nasi goreng, buka kafe, memberi pelatihan antikorupsi, mengasuh pesantren, hingga membentuk perkumpulan yang fokus membumikan gerakan antikorupsi bernama IM57+ Institute.

Langkah serupa dilakukan oleh para mantan pegawai KPK, yakni Rasamala Aritonang, Hotman Tambunan, Lakso Anindito, dan Novariza, meski dalam bentuk berbeda. Mereka berniat mendirikan partai politik (parpol). Menurut Rasamala, mendirikan parpol menjadi opsi yang tengah diupayakan sebagai jalan lain untuk mewujudkan Indonesia bersih dari praktik korupsi.

Rasamala sebelumnya mempunyai banyak aktivitas baru setelah dipecat oleh Firli Bahuri cs per 30 September 2021. Mantan Kepala Bagian Hukum KPK itu sempat pulang ke kampung halaman di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Di sana, ia mengisi waktu dengan bertani dan beternak. Ia pun sering diminta menjadi narasumber acara yang membahas isu korupsi. Setiap Jumat sore, Rasamala mempunyai kewajiban untuk mengajar secara daring mata kuliah studi antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.

Lantaran niat mendirikan parpol, Rasamala kembali ke Jakarta untuk mematangkan rencana. "Terpaksa balik dari Parsuratan karena dipanggil Lakso dan Hotman. Saya diminta mematangkan pembicaraan soal mendirikan parpol. Idenya melakukan perubahan dengan cakupan lebih besar," ujar Rasamala saat dihubungi, Rabu (13/10).

Ide mendirikan parpol muncul tak lain didasarkan kepada kondisi saat ini. Ia menyebut, masyarakat memiliki tingkat kepercayaan rendah terhadap parpol. Sebab, korupsi sering melibatkan para kader parpol. Karenanya, Rasamala dan rekan mencoba mencari solusi terkait masalah itu.

Di lain sisi, Rasamala dkk menyadari bahwa parpol merupakan kendaraan strategis dalam sistem demokrasi yang bisa mewujudkan perubahan besar, yakni Indonesia bebas dari korupsi.

"Kan, publik banyak mengkritik parpol. Jadi, sebenarnya, saya melihat ada peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel," ucap Rasamala.

Partai Serikat Pembebasan menjadi nama yang akan digunakan oleh Rasamala dkk. Alirannya Pancasila yang hakiki. Meski sudah memiliki ide awal, ia mengaku masih banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut dengan para guru besar hingga ahli di bidang politik.

"Serikat bermakna kebersamaan dan kekuatan kolektif untuk membebaskan diri dari belenggu penderitaan, terutama akibat kejahatan korupsi. Ideologinya Pancasila yang hakiki, bukan sekadar jargon," beber Rasamala.

Kendati demikian, ia menyatakan, pendirian parpol tersebut jelas tidak akan mudah mengingat persyaratan pendirian nan rumit. Kendati demikian, Rasamala tetap optimistis dengan ide tersebut demi menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat Indonesia ke depan.

"Saya yakin kita bisa memberikan dorongan lebih kuat untuk perubahan dan kemajuan bagi Indonesia. Syaratnya, Indonesia harus bersih dari korupsi," kata Rasamala.

Yudi Purnomo Harahap, eks Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga ikut dipecat karena tidak lulus TWK, mendukung rencana Rasamala cs untuk mendirikan parpol.

"Yang penting berkontribusi untuk rakyat Indonesia. Integritas Bang Mala sudah teruji di KPK," kata Yudi. (tribun network/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved