Inilah Tugas dan Fungsi Pokok Komponen Cadangan (Komcad) TNI yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi

Mufti Makarim membeberkan tugas dan fungsi dari 3.103 warga sipil yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan TNI.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
https://www.infokomando.id/
Ilustrasi : Komponen Cadangan (Komcad) TNI 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini meresmikan Komponen Cadangan (Komcad) TNI.

Komcad TNI yang diresmikan Presiden Jokowi beranggotakan 3.103 personel dan ditetapkan di Pusdiklat Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Mufti Makarim,  membeberkan tugas dan fungsi dari 3.103 warga sipil yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan TNI.

Menurut Mufti, tugas komponen cadangan adalah untuk mendukung apabila TNI memerlukan bantuan pertahanan dalam situasi darurat.

"Saat ini kita memang memiliki satu kekuatan pendukung yang disebut sebagai komponen cadangan."

"Komponen cadangan ini sebenarnya adalah pemberdaya yang memang disiapkan dan nanti sewaktu-waktu dapat dikerahkan untuk mendukung komponen utama, dalam hal ini adalah TNI."

"Dan seperti yang dikatakan Presiden bahwa hanya dapat dikerahkan untuk kebutuhan pertahanan dalam situasi darurat militer atau darurat perang," kata Mufti, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Alutsista TNI Jadi Ajang Swafoto Warga

Baca juga: Sejarah Lahirnya TNI yang Hari Ini Genap Berusia 76 Tahun

Mufti menjelaskan, setelah masa pelatihan militer selesai, ribuan komponen cadangan itu akan kembali ke masyarakat sesuai dengan profesinya masing-masing.

Lanjut Mufti, mereka hanya akan dikerahkan ketika Presiden membutuhkan dalam situasi genting.

"Jadi secara khusus memang merupakan harus komponen terlatih dan memiliki kapasitas militer."

"Namun setelah selesai masa pelatihan kembali kepada masyarakat dan hanya akan dikerahkan apabila ada printah dari Presiden dan dalam situasi darurat militer atau perang," jelasnya.

Di sisi lain, Mufti menyebut penetapan 3.103 warga sipil menjadi komponen cadangan sesuai dengan UU 23 tahun 2019.

Jadi, lanjut Lutfi, bukan karena Indonesia sedang mengalami situasi darurat.

"Sebenarnya ini konsekuensi dari sistem yang ada, jadi bagian dari konsep pertahanan kita, tidak semata-mata bersandar pada komponen utama tapi membutuhkan komponen cadangan dan komponen pendukung."

"Oleh karena itu ditetapkan bagaimana tata kelola dan sistem dari perekrutan komponen cadangan ini melalui UU 23 tahun 2019," jelasnya.

Mengenal Komponen Cadangan TNI

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Komponen Cadangan (Komcad) TNI Tahun 2021 pada Kamis (07/10/2021).

Upacara penetapan Komcad dipimpin oleh Presiden Jokowi di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasuskan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung Barat.

Mengutip laman Kementerian Pertahanan (Kemhan), ada sebanyak 3.103 orang yang ditetapkan dalam Komcad TA 2021 ini.

Anggota Komcad tersebut, terdiri dari siswa yang dididik di sejumlah tempat, di antaranya di Rindam Jaya sebanyak 500 orang, Rindam III/Siliwangi sebanyak 500 orang.

Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021
Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021 (Dok.Kemenhan RI)

Ada pula dari Rindam IV / Diponegoro sebanyak 500 orang, Rindam V /Brawijaya 500 orang, Rindam XII /Tanjungpura sebanyak 499 orang dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.

Lantas apa itu sebenarnya Komcad?

Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimamfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

Komcad bukanlah suatu bentuk wajib militer.

Komcad pada aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.

Pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/milter.

Meski begitu, mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.

Mengutip laman ppid.kemhan, pembentukan Komcad merupakan implementasi dari doktrin pertahanan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Tak hanya Indonesia, negara lain juga mempunyai Komcad, misalnya seperti Amerika Serikat dengan Garda Nasionalnya, demikian juga Singapura.

Pembentukan Komcad juga merupakan sebagai bentuk untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI maupun ancaman nirmiliter lainnya, termasuk bencana alam.

Negara dalam hal ini komponen utama (TNI) harus selalu siap sedia, dan agar kesiapsediaan komponen utama semakin kuat maka disokong oleh Komponen cadangan.

3.103 komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).
3.103 komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Anggota Komcad

Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latarbelakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.

Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi yang ketat dari TNI.

Anggota Komcad ketika tidak dimobilisasi atau tidak bertugas terikat dengan aturan hukum positif yang berlaku, maka mereka akan menjadi seperti layaknya masyarakat sipil lainnya.

Mereka baru akan menjadi militer begitu ada mobilisasi yang hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.

(Tribunnews.com/Maliana/Arif Tio Buqi Abdulah)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan TNI yang Baru Saja Ditetapkan Presiden Jokowi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved