Kota Yogyakarta
9 Peserta SKD CPNS Pemkot Yogyakarta Batal Ikuti Tes Karena Covid-19
Sampai saat ini masih ada kemungkinan penambahan peserta yang harus mengikuti penjadwalan ulang karena Covid-19.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Yogyakarta yang batal mengikuti seleksi karene Covid-19 bertambah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta menerima sembilan laporan peserta yang terkonfimasi positif Covid-19.
Kasubid Prencanaan dan Pengadaan BKPSDM Kota Yogyakarta, Himawan Andi Kuntadi mengatakan 9 peserta tersebut seharusnya mengikuti seleksi di GOR Amongrogo.
Namun karena hasil swab antigen maupun PCR menunjukkan hasil positif, maka peserta tersebut tidak bisa mengikuti seleksi sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya.
Baca juga: Puluhan Peserta CPNS dan PPPK di DIY Terpapar Covid-19, BKD Siapkan Ujian Susulan
"Sementara ada 9 orang yang terkonfiramsi positif dan harus ada penjadwalan ulang, khusus yang di titik lokasi Amongrogo. Satu peserta besok tanggal 10 Oktober mengikuti tes penjadwalan ulang seluruh DIY, lainnya nanti menunggu dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)," katanya, Kamis (07/10/2021).
Ia mengungkapkan sampai saat ini masih ada kemungkinan penambahan peserta yang harus mengikuti penjadwalan ulang karena Covid-19.
Hal itu karena pelaporan masih terus berjalan.
Peserta yang terlambat melaporkan hasil positif Covid-19 tidak dapat mengikuti penjadwalan ulang.
Sebab peserta akan dianggap hadir tanpa keterangan.
Baca juga: Tiga Peserta Batal Ikuti SKD CPNS Pemkot Yogyakarta Karena Terkonfirmasi Positif COVID-19
"Jadi kan sudah ada link untuk pelaporan, maksimal satu hari sebelum tes. Syarat mengikuti tes kan harus memiliki hasil swab antigen satu hari sebelum tes. Kalau hasilnya positif ya harus langsung dilaporkan, supaya kami bisa melaporkan untuk penjadwalan ulang," ungkapnya.
"Misalnya lapor pas hari pelaksanaan ujian atau malah satu hari setelah ujian, tetap tidak bisa. Karena syaratnya sudah jelas, yaitu satu hari sebelum tes. Oleh BKN akan dianggap tidak hadir tanpa keterangan," sambungnya.
Himawan pun mengimbau agar para peserta SKD CPNS Pemkot Yogyakarta melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Ia juga meminta agar peserta tidak terlambat dalam melapor.
"Ada beberapa yang kemarin terlambat melapor, ya akhirnya tidak bisa mengikuti SKD," tambahnya. ( Tribunjogja.com )