Obwis Boleh Buka Saat PPKM Level 2, Pengelola Wisata Minta Pemkab Klaten Segera Keluarkan Regulasi
Obwis Boleh Buka Saat PPKM Level 2, Pengelola Wisata Minta Pemkab Klaten Segera Keluarkan Regulasi
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sejumlah pengelola objek wisata di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bersyukur karena turunnya PPKM di Klaten dari Level 3 ke Level 2.
Para pengelola objek wisata pun berharap regulasi mengenai peraturan di objek wisata selama PPKM Level 2 segera dikeluarkan untuk jadi panduan operasional.
"Berada di level 2 yang jelas izin buka wisata segera dikeluarkan. Sampai hari ini resminya kami belum menerima panduannya ya," ujar Direktur BUMDes Tirta Sejahtera Agus Hariyanto saat TribunJogja.com temui di Umbul Pluneng, Selasa (5/10/2021).
Ia mengatakan, jika peraturan mengenai pembukaan objek wisata di Klaten resmi dikeluarkan, pihaknya siap untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di objek wisata Umbul Pluneng Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum itu.
"Tentang penerapan protokol kesehatan, kami juga menunggu imbauannya seperti apa, walau kita sudah lakukan pra simulasi dan simulasi seperti hari ini," ungkapnya.
Agus juga berkomitmen untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung yang berwisata di objek wisata air itu.
"Termasuk aplikasi PeduliLindungi, kita juga terapkan nanti," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Wisata Berdesa BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Suyantoko mendukung penuh pembukaan objek wisata di Klaten.
"Kita dukung penuh objek wisata segera dibuka karena PPKM kita sudah turun ke level 2. Kita sepakat prokes ketat dilaksanakan," ucapnya.
Baca juga: Klaten PPKM Level 2, Wisata Mulai Dibuka, Seni Pertunjukan dan Resepsi Pernikahan Dilonggarkan
Menurutnya, saat ini pihaknya berharap surat resmi mengenai pembukaan objek wisata di Klaten segera disampaikan ke para pengelola objek wisata.
"Harapan kami segera ada surat dari dinas terkait untuk pembukaan wisata sehingga pengelola bisa tenang untuk membuka destinasi wisatanya," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Kabupaten Klaten menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pada periode 5-18 Oktober 2021.
Penurunan status tersebut dibarengi dengan pelonggaran di sejumlah sektor seperti pembukaan pariwisata, pelonggaran kegiatan seni pertunjukan hingga gelaran resepsi pernikahan.
"Ini ada tiga prioritas yang butuh pencermatan kami, yakni yang pertama soal pembukaan objek wisata. Itu sudah diperbolehkan tapi dengan 25 persen kapasitas," ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito.
Menurut Ronny, untuk objek wisata nantinya para pengunjung atau wisatawan wajib telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi saat berwisata di Kabupaten Klaten pada periode PPKM Level 2 ini.
"Tadi malam dan tadi pagi teman-teman camat sudah saya beri informasi juga untuk mempersiapkan ini. Nanti kita akan buat aturan lebih rinci dalam instruksi bupati terkait aturan-aturannya lebih detail," paparnya. (Tribunjogja/Almurfi Syofyan)