Meski Setujui Kontrak P3K, Eks Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogya Masih Perjuangkan 4 Poin Krusial

Setidaknya ada 125 PTY UPN Veteran Yogyakarta yang berkenan untuk menandatangani kontrak, setelah lebih dari enam tahun berjuang

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Ardhike Indah
Eks Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta menandatangani kontrak P3K di Auditorium kampus setempat, Senin (4/10/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah melalui negosiasi panjang dengan pihak rektorat, ratusan eks Pegawai Tetap Yayasan (PTY) Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta (UPNVY) akhirnya menandatangani perjanjian kerja sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Adapun penandatanganan dilakukan bersama-sama di Auditorium WR Supratman, UPNVY, Senin (4/10/2021).

Arief Rianto Budi Nugroho, Ketua Forum eks PTY UPNVY, mengatakan setidaknya ada 125 PTY yang berkenan untuk menandatangani kontrak, setelah lebih dari enam tahun berjuang, meski masih banyak pasal yang mengganjal.

“Kami menandatangani ini sebagai syarat administrasi saja agar bisa masuk ke sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, isi perjanjian kerja belum sesuai dengan tuntutan kami,” ungkap Arief saat ditemui di kampus UPNVY.

Dia menjelaskan, awalnya ratusan eks PTY ini enggan membubuhkan tanda tangan perjanjian kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Akan tetapi, pascanegosiasi dengan pihak rektorat, ada sejumlah pasal di dalam kontrak yang disepakati untuk diubah, meskipun sebagian besar belum sesuai dengan apa yang tertuang dalam naskah akademik untuk perubahan peraturan yang berkeadilan.

“Tuntutan kami ada empat, yakni kelangsungan karier, masa kerja, pengembangan kompetensi dan perpanjangan perjanjian kontrak,” jelasnya.

Poin pertama, kelangsungan karier yang dimaksud adalah bagaimana pengakuan dari kementerian terhadap kenaikan jabatan fungsional yang ada serta bagaimana kelanjutan karier, utamanya untuk dosen yang berjenjang.

Terkait poin kedua, masa kerja, ditambahkan Arief, setiap PTY yang menandatangani kontrak P3K ini diartikan memiliki masa kerja nol tahun, meski sebagian besar sudah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun.

Mereka juga disetarakan dengan pemilik titel magister. Padahal, sudah ada beberapa eks PTY yang memiliki gelar doktor.

“Ini masih kami perjuangkan agar masa kerja kami diakui. Kalau tidak, hal ini akan berdampak pada penurunan gaji, suasana kerja tidak kondusif, dan sulit mencapai target kinerja,” bebernya.

Kemudian, poin ketiga, perihal pengembangan kompetensi, berdasarkan Permenpan RB No 72/2020 Pasal 20 B ayat 2, jenjang pendidikan doktor tidak diakui dalam beberapa jabatan fungsional.

Adapun yang diakui hanya doktor yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar.

“Dampaknya, akreditasi program studi (prodi) dan institusi terancam terdegradasi, Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi terhambat, data Dosen PPPK sesuai kontrak tidak sinkron dengan data yang ada di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI),” terang Arief.

Poin keempat, ditambahkannya, adalah perpanjangan perjanjian kontrak.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved