Polres Bantul Tangkap Penjaga Tempat Hiburan Malam yang Bersenjata Senjata Api Rakitan
Polres Bantul dan jajaran telah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan September 2021. Dari hasil operasi tersebut
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul dan jajaran telah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan September 2021.
Dari hasil operasi tersebut berhasil menangkap seorang pria yang menguasai senjata api rakitan pada Rabu (8/9) kemarin.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan tersangka yang diamankan berinisial FR (31) warga Banjarnegara, Jawa Tengah yang selama delapan bulan terakhir tinggal dan bekerja di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Parangkusumo, Kretek, Bantul.
Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta 1 Oktober 2021: Tambah 64 Pasien, 135 Warga Dinyatakan Sembuh
"Adapun kronologi penangkapan, sebelumnya yang bersangkutan dicurigai membawa obat-obatan maupun narkoba kemudian anggota unit opsnal satnarkoba polres Bantul melakukan penggeledahan terhadap mobil dan badan yang bersangkutan dan ditemukan satu jenis senjata api (senpi) rakitan jenis revolver," ujarnya Jumat (1/10/2021).
"Senpi ini hampir sama dengan yang digunakan anggota kami," imbuhnya.
Selain ditemukan satu pucuk senpi, petugas juga menemukan 6 butir selongsong peluru, 9 butir peluru tajam dan18 peluru hampa.
Kapolres menyatakan bahwa senpi ini berfungsi normal dan tentu saja mematikan ketika ditembakkan ke orang lain.
Baca juga: Buntut Kematian Juru Parkir di Jalan Magelang Sleman, Sekelompok Massa Gelar Aksi Solidaritas
Namun demikian, tersangka mengaku bahwa selama ini ia belum pernah menggunakan senjata tersebut.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia membeli lewat cara ilegal. Sampai saat ini belum pernah digunakan hanya untuk jaga-jaga karena memang merasa bekerja sebagai penjaga di tempat hiburan malam di sana," terangnya.
Sementara itu, tersangka FR mengaku membeli senpi itu sejak 2020 tahun lalu di Banjarnegara. Ia pun mengaku belum pernah menggunakan senpi tersebut.
"Awalnya tahu lewat medsos kemudian ketemuan untuk beli di Banjarnegara, harganya Rp 3,5 juta sudah sepakat dengan pelurunya. Ini buat jaga diri," terangnya.
Atas kepemilikan senpi rakitan tersebut, FR kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951.
Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(nto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polres-bantul-ungkap-kasus-kepemilikan-senjata-api-rakitan.jpg)