Headline
Pemkot Izinkan Pertunjukan Kecil dengan Syarat Ketat Saat Konser Digelar
“Kita tetap tidak kasih izin untuk ribuan penonton. Jadi, istilahnya festivallah, bukan konser besar-besaran. Haryadi Suyuti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyertakan berbagai macam syarat untuk gelaran konser, atau pertunjukan musik selama PPKM level 3. Dalam artian, pelonggaran tak serta merta dilakukan, meski pemerintah pusat sudah memberikan lampu hijau.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, sistem hybrid, yang memadukan skema daring dan luring menjadi pilihan paling realistis di tengah situasi sekarang. Sebab, walapun persebaran Covid-19 sudah sangat melandai, potensi lonjakan kasus itu masih ada.
"Memadukan kegiatan daring dan luring adalah kajian Pemkot Yogyakarta, untuk mengeluarkan izin, ya, apakah konser itu bisa dilaksanakan atau tidak. Jadi, kita mohon pengertian," ucapnya, Kamis (30/9/2021).
Menurutnya, para event organizer (EO) harus pandai-pandai dalam menyiapkan sebuah pertunjukan musik, yang aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19. Ia pun meminta para EO untuk mencari cara, agar masyarakat berminat menghadiri konser 'gaya baru' tersebut.
"Jadi, harus selalu berdampingan, antara online dan offline. Memang tidak enak juga kalau konser itu ditonton secara online. Tapi, ya bagaimana caranya itu, jangan melulu mengumpulkan masa," cetus Haryadi.
"Kemudian, prokesnya, masker harus tetap digunakan, ya, kemudian sediakan wastafel yang cukup, terus terkait jarak. Konser kan biasanya kemruyuk, tapi saya minta agar jarak tetap terjaga selama event," imbuhnya.
Namun, ia menyampaikan, warga jangan dulu membayangkan pertunjukan dengan panggung megah dan penampil musisi papan atas. Menurutnya, Pemkot hanya mempertimbangkan izin bagi konser-konser yang tak berpotensi menyedot animo sangat besar.
"Jadi, jangan dibayangkan langsung Dewa 19, atau grup papan atas lainnya, tidak seperti itu. Kita tetap tidak kasih izin untuk ribuan penonton. Jadi, istilahnya festivallah, bukan konser besar-besaran," ucapnya.
Di samping itu, seluruh penikmat konser harus dipastikan dalam kondisi bebas Covid-19, sehingga penyelenggara pun wajib menyediakan fasilitas testing. Kemudian, bagi mereka yang belum tervaksin virus corona, jelas tak diperbolehkan menghadiri pertunjukan secara luring.
"Untuk konser, minimal syaratnya (tes) swab antigen negatif. Kalau bisa, sediakan fasilitas testing di sana. Terus, wajib sudah tervaksin. Kita harus saling menjagalah. Tidak bisa dilepas begitu saja," ungkap Wali Kota.
Orang nomor satu di kota pelajar tersebut menjelaskan, pihaknya belum berani memberikan izin konser layaknya di masa normal sebelum pandemi. Menurutnya, masyarakat harus mampu menahan diri, jangan sampai abai karena persebaran Covid-19 makin melandai.
"Kalau sampai ribuan berkumpul, ya, waduh, apakah sudah siap? Ini kan yang berbahaya. Kita harus antisipasi potensi peningkatan kasus akibat euforia penurunan level, meski kasus sudah turun," terangnya.
Kebijakan DIY
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, hingga saat ini Pemda DIY belum mengizinkan penyelenggaraan acara berskala besar di wilayahnya. Sebab,kebijakan itu berpotensi menimbulkan lonjakan kasus terkonfirmasi.
Kendati demikian, Pemda DIY tak melarang sepenuhnya penyelenggaraan acara-acara hiburan dan hajatan. Dengan catatan, pengelola harus memberlakukan pembatasan jumlah orang hingga penegakan protokol kesehatan.
"
"Intinya itu belum boleh ada kerumunan banyak orang intinya itu," terang Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/9)."
Kita pada prinsipnya bukan konser, bukan pertandingan olahraga, bukan meeting," tambah Aji. Sejauh ini, penyelenggaraan konser di Yogyakarta dilakukan dengan secara hybrid atau memadukan penyelenggaraan secara luring dan daring.