Presiden Jokowi Dikabarkan Sudah Siapkan Draft Surpres Calon Panglima TNI, Kapan Dikirim ke DPR?
Presiden Jokowi Dikabarkan Sudah Siapkan Draft Surpres Calon Panglima TNI, Kapan Dikirim ke DPR?
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Teka-teki calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto hingga saat ini belum ada titik terang.
Presiden Jokowi sampai saat ini belum mengirimkan surat presiden (Surpres) soal calon Panglima TNI.
Namun kabar terbaru, Presiden Jokowi sudah menyiapkan draf surat presiden usulan calon panglima TNI.
Surat tersebut tinggal menunggu waktu untuk dikirimkan ke DPR.
Hal itu dikatakan oleh sumber Tribunnews di Istana.
Mengenai kapan Presiden Jokowi akan mengirimkan surat ke DPR, sampai saat ini belum dapat dipastikan waktunya.
Namun melihat dari masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan segera berakhir pada November ini, kemungkinan surat dari Presiden Jokowi akan segera dikirimkan ke DPR.
Kandidat Kuat Calon Panglima TNI
Ada dua kandidat kuat sang santer disebut akan menggantikan posisi Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
Keduanya adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiunnya pada 8 November 2021 mendatang.
Menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, nama calon pengganti Panglima TNI ini merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
"Ini bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu, ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," jelas Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/9/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunjateng.com.
Terkait kapan surat Presiden tersebut akan dikirimkan, Fadjroel mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu.
Ia meminta agar hal ini ditanyakan kembali ke Kementerian Sekretariat Negara.