Warkopi Bisa Didenda Rp 2 Miliar
Polemik Warkopi dan Warkop DKI akhirnya mendapat tanggapan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).
"Kalo dulu kan bebas tapi sekarang orang udah mengenal HAKI dan bisa dituntut kalo ga izin, apalagi kalo ada perbedaan karakter yang ditirukannya atau membuat karakter, bisa jadi masalah," jelas Freddy.
"Jadi melek HAKI nya ini udah tumbuh di masyarakat jadi harus hati-hati lah," tambahnya.
Kini, Warkopi sendiri diketahui sudah men-take down konten yang menyerupai Warkop DKI, dan sudah meminta maaf. Mereka juga berencana akan membuat merek mereka sendiri apabila tidak ada kesepakatan baik antara kedua belah pihak.
Kontrak Lisensi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual siap untuk menjembatani pertemuan Indro Warkop dan Warkopi guna mencari penyelesaian polemik ini.
“Kita ingin menjembatani. Nanti kita undang Om Indro, kita juga undang Warkopi,” kata Freddy Harris.
Ia berharap, agar pertemuan keduanya berujung pada penyelesaian masalah dan saling menguntungkan.
“Oke, biar nanti sudah selesai, enggak usah saling tuntut sana dan sini. Damai semua, jalan semua karena yang namanya lisensi itu harus mutual, sama-sama diuntungkan lah ya,” ujar Freddy.
Ia juga menganjurkan agar penyelesaian dilakukan secara komunikatif antara kedua pihak.
“Sebenarnya tujuan HAKI itu mengedukasi masyarakat. Ya udahlah, minta maaf ke Om Indro. Terus, bikin kontrak lisensi, selesai,” tutur Freddy.
Warkopi sendiri sudah mengirim pesan untuk bertemu dengan Indro Warkop beserta keluarga Lembaga Warkop DKI. Namun, Indro Warkop akan bersedia bertemu dengan Warkopi apabila mereka menghentikan aktivitas pembuatan konten yang menyerupai Warkop DKI.
Warkopi sudah men-take down konten-konten yang membawa embel-embel Warkop DKI. Namun pertemuan antara Warkopi dengan Indro Warkop belum terwujud. (alivio/tribunnetwork/cep)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/warkopi.jpg)