Tuntunan Salat Lengkap
4 Jenis-jenis Najis yang Wajib Diketahui Setiap Muslim Berikut Cara Menghilangkannya Agar Suci
Najis secara bahasa berarti kotor, kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.
Penulis: Ikrob Didik Irawan | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Setiap muslim dianjurkan untuk menjaga dirinya agar terhindar dari najis agar bisa melakukan sejumlah ibadah yang mensyaratkan harus dalam keadaan suci.
Najis secara bahasa berarti kotor, kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.
Maka dari itu, seseorang yang ingin beribabadah seperti shalat, membaca Alquran, haruslah terbebebas dari najis.

Beberapa contoh benda yang hukumnya najis antara lain:
- Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang.
- Darah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Anjing dan babi
- Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
- Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

Berikut penjelasan tentang najis yang dikutip tribunjogja.com dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karangan Drs Moh Rifa'i.
Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 yakni:
1. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah najis yang kategorinya masih ringan.
Contoh Najis Mukhaffafah atau najis ringan ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

Bagaimana untuk menghilangkan najis Mukhaffafah atau najis ringan ini?
Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
2. Najis Mutawassithah
Najis Mutawassithah adalah najis yang kategorinya sedang.
Contoh najis ini adalah segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani.
Kemudian barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, darah, nanah, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai bangkai manusia dan ikan serta belalang.
Ada 2 cara untuk menyucikannya. Yaitu pertama harus membersihkannya hingga warna, wujud, bau, atau rasanya hilang.
Kedua, dilanjutkan dengan menyiram menggunakan air bersih
3. Najis Mughallazhah
Adalah najis yang masuk dalam kategori berat. Contoh yang termasuk najis Mughollazhah adalah air liur anjing dan babi.

Najis mughallazhah dapat disucikan dengan cara membasuh tubuh yang terkena menggunakan air sebanyak 7 kali basuhan di mana salah satunya dicampurkan dengan debu.
Pencampuran air bersih dengan debu dapat dilakukan dengan 3 cara:
1. Campurkan air bersih dan debu secara bersamaan. Kemudian, letakkan pada tempat atau tubuh yang terkena najis. Cara ini merupakan cara yang lebih utama dibandingkan cara lainnya.
2. Letakkan debu di tempat atau tubuh yang terkena najis. Lalu, beri air bersih dan campurkan keduanya, kemudian baru dibasuh.
3. Beri air bersih terlebih dahulu di tempat atau tubuh yang terkena najis. Lalu, beri debu dan campurkan keduanya, baru kemudian dibasuh.
4. Najis Ma'fu
Yaitu najis yang dimaafkan. Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/dicuci. Artinya, najis tersebut tidak perlu dicuci atau dibasuh menggunakan air.
Contoh najis ini adalah bangkai hewan yang tidak mengeluarkan darah atau nanah sedikit pun.
Tak hanya itu, najis yang dimaafkan ialah najis kecil tak kasat mata, seperti ketika buang air kecil tidak melepas pakaian dan terkena cipratan air seni yang bulirnya tidak terlihat. (*)