Boyamin Saiman Duga Aziz Syamsuddin Terlibat Perkara Lain, Minta KPK Kembangkan Kasusnya

Boyamin Saiman Duga Aziz Syamsuddin Terlibat Perkara Lain, Minta KPK Cari Buktinya

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Boyamin
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin.(BOYAMIN) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Aziz Syamsuddin terlibat kasus korupsi lain selain perkara suap di Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk itu, Boyamin mendorong KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus yang melibatkan politisi Partai Golkar tersebut.

Penyidik diharapkan bisa menemukan alat bukti lainnya guna mengungkap kasus lainnya yang melibatkan Aziz Syamsuddin.

“Saya mendorong KPK menemukan 3 sampai 4 alat bukti termasuk petunjuk dan rekaman pembicaraan, sadapan atau kloning dari alat komunikasi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Minggu (26/9/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

“Juga terkait Aliza Gunado yang diduga orangnya Pak Azis yang mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 untuk Lampung Tengah dari APBN,” ungkap dia.

Baca juga: Ingin Pastikan Kondisi Kesehatan, KPK Akhirnya Jemput Aziz Syamsuddin, Diswab Hasilnya Negatif

Selain itu Boyamin juga menduga bahwa Azis juga terkait dengan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dalam dakwaan Robin yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Rita diduga memberikan uang Rp 5,197 miliar pada Robin dan pengacara Maskur Husain.

Jaksa juga menduga bahwa Robin dan Rita dikenalkan oleh Azis.

“Juga terkait dengan Rita Widyasari dimana saat-saat kemarin menjadi tersangka pencucian uang dan divonis bersalah atas dugaan suap,” imbuh dia.

Diketahui Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Penetapan status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021).

Sebelumnya Azis diketahui meminta agar pemanggilannya ditunda 4 Oktober karena ia sedang menjalani isolasi mandiri.

Namun Azis kemudian dijemput oleh penyidik KPK, Jumat (24/9/2021). (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved