Tuntunan Salat Lengkap

5 Jenis Hukum Dalam Agama Islam: Wajib, Haram, Sunnah, Makruh, Mubah. Penjelasan dan Contohnya

Berikut penjelasan tentang hukum-hukum dalam Islam yang dikutip tribunjogja.com dari dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karangan Drs Moh Rifa'i

Ist
Ilustrasi 

Hukum sunnah ini masih dibagi menjadi dua, yakni:

a. Sunnah Mu'akkad

Yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Contoh salat tarawih, salat Idul Fitri dan Idul Adha

b. Sunnah Ghairu Mua'kkad

Yaitu sunnat biasa. Sunnah yang tanpa penekanan. Contoh: sunnah Rawatib, salat Dhuha, salat Taubah, salat Tasbih

3. Haram

Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Contoh: minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orangtua dan sebagainya.

Jemaah haji di Masjidil Haram
Jemaah haji di Masjidil Haram (dokpri Probosuseno)

4. Makruh

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contoh makan petai, makan bawang merah mentah dan sebagainya.

5. Mubah

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved