Tuntunan Salat Lengkap
5 Jenis Hukum Dalam Agama Islam: Wajib, Haram, Sunnah, Makruh, Mubah. Penjelasan dan Contohnya
Berikut penjelasan tentang hukum-hukum dalam Islam yang dikutip tribunjogja.com dari dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karangan Drs Moh Rifa'i
Penulis: Ikrob Didik Irawan | Editor: Ikrob Didik Irawan
Hukum sunnah ini masih dibagi menjadi dua, yakni:
a. Sunnah Mu'akkad
Yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Contoh salat tarawih, salat Idul Fitri dan Idul Adha
b. Sunnah Ghairu Mua'kkad
Yaitu sunnat biasa. Sunnah yang tanpa penekanan. Contoh: sunnah Rawatib, salat Dhuha, salat Taubah, salat Tasbih
3. Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Contoh: minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orangtua dan sebagainya.

4. Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contoh makan petai, makan bawang merah mentah dan sebagainya.
5. Mubah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan. (*)