Tuntunan Salat Lengkap
5 Jenis Hukum Dalam Agama Islam: Wajib, Haram, Sunnah, Makruh, Mubah. Penjelasan dan Contohnya
Berikut penjelasan tentang hukum-hukum dalam Islam yang dikutip tribunjogja.com dari dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karangan Drs Moh Rifa'i
Penulis: Ikrob Didik Irawan | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Hukum-hukum dalam agama Islam ada banyak. Hukum ini mengatur para pemeluknya untuk boleh dan tidak boleh melakukan sesuatu sesuai tuntunan agama.
Beberapa hukum yang populer di telinga misalnya wajib, sunnah, haram dan makruh. Hukum-hukum ini masih dipecah-pecah lagi menjadi beberapa jenis.
Hukum ini berlaku bagi mukallaf, yakni seorang muslim yang sudah dewasa atau akil baligh kemudian dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama.
Berikut penjelasan tentang hukum-hukum dalam Islam yang dikutip tribunjogja.com dari dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karangan Drs Moh Rifa'i.

HUKUM-HUKUM ISLAM
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:
1. Wajib atau Fardhu
Wajib adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib ini masih dibagi menjadi dua jenis:
a. Wajib 'ain atau Fardhu 'ain
Yaitu amalan atau ibadah yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri. Contoh: salat lima waktu, puasa, zakat dan lainnya.
b. Wajib Kifayah atau Fardhu Kifayah
Yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang - orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya. Contoh: mensalatkan mayit dan menguburkannya.

2. Sunnah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Contoh: salat sunnah.
Hukum sunnah ini masih dibagi menjadi dua, yakni:
a. Sunnah Mu'akkad
Yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Contoh salat tarawih, salat Idul Fitri dan Idul Adha
b. Sunnah Ghairu Mua'kkad
Yaitu sunnat biasa. Sunnah yang tanpa penekanan. Contoh: sunnah Rawatib, salat Dhuha, salat Taubah, salat Tasbih
3. Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Contoh: minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orangtua dan sebagainya.

4. Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contoh makan petai, makan bawang merah mentah dan sebagainya.
5. Mubah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan. (*)