Tuntunan Salat Lengkap

5 Jenis Hukum Dalam Agama Islam: Wajib, Haram, Sunnah, Makruh, Mubah. Penjelasan dan Contohnya

Berikut penjelasan tentang hukum-hukum dalam Islam yang dikutip tribunjogja.com dari dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karangan Drs Moh Rifa'i

Ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Hukum-hukum dalam agama Islam ada banyak. Hukum ini mengatur para pemeluknya untuk boleh dan tidak boleh melakukan sesuatu sesuai tuntunan agama.

Beberapa hukum yang populer di telinga misalnya wajib, sunnah, haram dan makruh. Hukum-hukum ini masih dipecah-pecah lagi menjadi beberapa jenis.

Hukum ini berlaku bagi mukallaf, yakni seorang muslim yang sudah dewasa atau akil baligh kemudian dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama.

Berikut penjelasan tentang hukum-hukum dalam Islam yang dikutip tribunjogja.com dari dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karangan Drs Moh Rifa'i.

ilustrasi berdoa
ilustrasi berdoa (tribun.kaltim.com)

HUKUM-HUKUM ISLAM

Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:

1. Wajib atau Fardhu

Wajib adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.

Wajib ini masih dibagi menjadi dua jenis:

a. Wajib 'ain atau Fardhu 'ain

Yaitu amalan atau ibadah yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri. Contoh: salat lima waktu, puasa, zakat dan lainnya.

b. Wajib Kifayah atau Fardhu Kifayah

Yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang - orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya. Contoh: mensalatkan mayit dan menguburkannya.

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (Kolase TribunJakarta.com)

2. Sunnah

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Contoh: salat sunnah.

Hukum sunnah ini masih dibagi menjadi dua, yakni:

a. Sunnah Mu'akkad

Yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Contoh salat tarawih, salat Idul Fitri dan Idul Adha

b. Sunnah Ghairu Mua'kkad

Yaitu sunnat biasa. Sunnah yang tanpa penekanan. Contoh: sunnah Rawatib, salat Dhuha, salat Taubah, salat Tasbih

3. Haram

Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Contoh: minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orangtua dan sebagainya.

Jemaah haji di Masjidil Haram
Jemaah haji di Masjidil Haram (dokpri Probosuseno)

4. Makruh

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contoh makan petai, makan bawang merah mentah dan sebagainya.

5. Mubah

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved