Cegah Klaster PTM, Disdikpora Kulon Progo Akan Verifikasi Ulang Prokes

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 bila

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 bila nantinya pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayahnya tengah berlangsung. 

Hal ini seiring munculnya klaster PTM di sejumlah wilayah. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang penerapan protokol kesehatan (prokes) ke semua satuan pendidikan untuk memastikan kesiapan masing-masing sekolah baik sarana prasana (sarpras) dan standar operasional prosedur (SOP). 

Baca juga: Guru dan Peserta Didik Harus Disiplin Prokes Agar PTM Bisa Berhasil

Selain itu, bekerjasama dengan satuan tugas (satgas) di tingkat kapanewon dan kalurahan setempat. 

"Upaya ini kami lakukan untuk mengawal proses PTM di sekolah," kata Arif, Kamis (23/9/2021). 

Disinggung apakah nantinya di tengah berlangsungnya PTM akan dilakukan tes swab antigen secara acak, pihaknya belum mengarah kesana sebab masih akan memaksimalkan prokes di sekolah. 

Terpisah, Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan Disdikpora telah melakukan persiapan PTM. Termasuk di antaranya vaksinasi yang sudah di atas 90 persen bagi siswa dan nyaris 100 persen bagi tenaga pendidik. 

Baca juga: Pelajar Terpapar COVID-19 Pasca PTM, Dinkes Gunungkidul Harapkan Ada Evaluasi

Selain itu, perihal Kulon Progo dengan status level 3 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sebab di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) disebutkan bahwa daerah yang masuk level 3 diperbolehkan menggelar PTM. 

"Jadi sesuai ketentuan Inmendagri kita memang sudah diperbolehkan menggelar PTM tapi skalanya masih dibatasi. Prinsinpnya karena ketua gugus tugas sudah membolehkan jadi silakan saja menggelar PTM," ucapnya. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved