Dituduh Palsukan Nilai Ijazah Hingga Ditahan 5 Bulan di Penjara, Supriyanto Akhirnya Divonis Bebas

Dituduh Palsukan Nilai Ijazah Hingga Ditahan 5 Bulan di Penjara, Supriyanto Akhirnya Divonis Bebas

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Supriyanto, terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan nilai ijazah bebas dan dipeluk sang istri, Ani Kusumaningsih. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ani Kusumaningsih, istri Supriyanto, terdakwa kasus dugaan pemalsuan nilai ijazah di sebuah sekolah swasta di Yogyakarta tak sanggup berkata-kata setelah suaminya divonis bebas di Pengadilan Negeri Sleman.

Hanya ada satu kata yang selalu diucapkan berulang kali oleh Ani,yaitu"terimakasih".

Supriyanto sendiri divonis bebas murni oleh majelis hakim PN Sleman yang diketuai oleh Adhi Satrija Nugroho pada Rabu (22/9/2021).

"Saya tidak bisa ngomong apa apa-apa. Cuma bisa terimakasih, terimakasih, terimakasih. Yang jelas saya bahagia sekali. Kita nggak bisa berfikir ketika datang kesini. Ini kado terindah. Terimakasih," kata Ani. 

Sidang putusan perkara ini digelar Rabu (22/9/2021) dipimpin majelis hakim Adhi Satrija Nugroho, Suparna dan Octafiatri Kusumaningsih.

Dalam amar putusannya untuk perkara pidana nomor.288/Pid.B/2021/PN.Smn, hakim ketua menyatakan terdakwa Supriyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan surat tuntutan.

Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa Supriyanto, Odie Hudiyanto mengaku bersyukur.

Ia langsung meminta salinan petikan putusan hakim dan surat teknis yang menjadi petunjuk untuk segera membebaskan Supriyanto dari dalam Lapas Cebongan

"Pukul 16.30 tadi, pak Supriyanto sudah keluar. Kami bersyukur dan menyambut baik putusan majelis hakim yang menyuarakan kebenaran," kata dia. 

Baca juga: SAR DIY Dirikan Posko di Bukit Klangon, Pencarian Gabungan Dimulai Besok

Baca juga: BREAKING NEWS: Pamit Ingin ke Puncak Merapi, Warga Cangkringan Sleman Tak Ada Kabar

Odie mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada Supriyanto adalah bebas murni.

Itu artinya semua tuduhan sama sekali tidak terbukti. Ia mengapresiasi majelis hakim yang menyelematkan Supriyanto dari proses hukum sesat dan nista paling dalam.

Menurut Odie, ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya. Perkara dugaan pemalsuan nilai ijazah tersebut tidak seharusnya sampai ke meja pengadilan jika pihak Kepolisian dari awal melakukan konfrontasi terhadap saksi dengan saksi, ataupun saksi dengan terdakwa. 

"Ini adalah keteledoran, kecerobohan. Jelas diawal pak Supriyanto tidak mempunyai kewenangan (menyuruh mencantumkan nilai). Apakah penyidik tidak bisa membaca, bahwa ijazah sudah dikeluarkan sejak Juni 2016 sementara peristiwa-nya pada Oktober 2016," ujar Odie. 

Pihaknya mengaku akan segera berkirim surat ke Jaksa Agung, supaya Jaksa tidak melakukan kasasi.

Sebab, ini menyangkut keadilan rakyat kecil yang bebas murni, bukan karena gantungan. Di samping itu, Ia juga akan berdiskusi dengan pihak keluarga untuk mempertimbangkan Kemungkinan melaporkan balik. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved