Kabupaten Sleman

IMB Kini diganti PBG, Semua Prosesnya Dilakukan Online

Pemerintah menghapus Izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi saat sosialisasi perubahan IMB menjadi PGB di Pendopo Parasamya, kantor Setda Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah menghapus Izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan nama ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Proses persetujuan bangunan gedung ini bisa dilaksanakan online. 

"Proses PBG ini semuanya dilaksanakan secara online, dengan sistem yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi, di Pendopo Parasamya, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Pemkab Sleman Kejar Target Pemasangan Internet Gratis Padukuhan

Peraturan ini sebenarnya telah diluncurkan Pemerintah Pusat sejak Februari 2021.

Kendati demikian Kabupaten Sleman resmi melaksanakan proses perubahan sejak 1 September lalu.

Amperawan mengatakan, proses permohonan PBG dapat dilakukan secara online di manapun.

Dia menyebut masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. 

Sejak resmi berganti nama, animo masyarakat dalam mengurus izin atau PBG ini, menurutnya tidak surut.

Belum genap satu bulan diberlakukan, sudah ada 156 pemohon.

Meskipun proses pemberkasan hingga kini masih rendah.

Hal ini karena belum semua orang melek teknologi atau terbiasa dengan digital.

Baca juga: Pemkab Sleman Sambut Baik Rencana Rute Baru Trans Jogja Bisa Sampai ke Kaliurang

Dari jumlah pemohon yang sudah masuk, baru ada dua yang berhasil menyelesaikan prosesnya dengan SimBG.

Sebab, banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan semua proses berbasis online.

Pemohon lainnya diminta melengkapi keseluruhan persyaratan sesuai dengan karakter bangunan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved