Kecelakaan Truk di Breksi
Update Laka Truk Maut di Breksi: Masalah Krusial, Inilah Temuan dan Hasil Investigasi KNKT
KNKT memaparkan fakta-fakta di lapangan mulai dari kondisi medan atau lokasi jalan hingga temuannya terkait kondisi kendaraan truk pengangkut batu
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menjelaskan seputar temuannya di lapangan terkait kecelakaan truk maut di jalan Breksi yang menewaskan enam orang pada awal September lalu.
KNKT memaparkan fakta-fakta di lapangan mulai dari kondisi medan atau lokasi jalan hingga temuannya terkait kondisi kendaraan truk pengangkut batu tersebut.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, truk pengangkut batu di Jalan Breksi Sleman Yogyakarta mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan enam orang meninggal dunia, Jumat (3/9/2021).
Sopir truk bermuatan batu alam yang tergelincir tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik kepolisian dari Satlantas Polres Sleman, setelah memeriksa sang sopir itruk berinisial S, warga Beran, Sumberharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman itu.
"Status sekarang tersangka, sudah ditahan di Polres Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, sesaat setelah rem truk tersebut tidak berfungsi, sopir tersebut sempat berupaya menghentikan laju truk dengan cara mengganjal roda depan ketika melaju di jalan yang menurun.
Yuli menegaskan, Kelalaian S diduga karena tak mampu mengoper dari posisi netral ke gigi 1 ketika truk mulai melaju.
"Bannya itu diganjal, kalau mau jalan kan nggak mungkin langsung diterjang. Maka harus ancang-ancang, mundur kemudian batunya diambil," ujarnya.
Disaat sopir hendak oper gigi itu lah truk tersebut kemudian lepas kendali dan rem tidak berfungsi lagi.
"Kemudian saat diposisi netral truk jalan terus. Jalan terus nggak bisa masuk ke gigi 1, karena sudah jalan agak kencang. Sehingga juga nggak bisa mengendalikan kendaraan lagi," sambungnya.
Terpisah, Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galang Adid Dharmawan menambahkan, usai menjalani proses penyidikan S diketahui belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Tersangka belum memiliki SIM," jelasnya.
Karena kelalaiannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas dia.
Truk bernomor Polisi AB 8242 ZU berwarna kuning itu terguling karena mengalami rem blong pada Jumat (3/9/2021) malam sekitar pukul 20.04.