Kabupaten Kulon Progo
Si Peri Manis Kapanewon, Inovasi Perizinan di Kulon Progo Resmi Diluncurkan
Si Peri Manis Kapanewon merupakan implementasi dari integrasi layanan publik di Kabupaten Kulon Progo yang akan terus dikembangkan sampai 12 Kapanewon
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo meluncurkan inovasi Si Peri Manis Kapanewon atau disebut sistem perizinan mendekat, akuntabel, normatif, integratif melalui si cantik.
Peluncuran inovasi tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana.
Ia mengatakan Si Peri Manis Kapanewon merupakan implementasi dari integrasi layanan publik di Kabupaten Kulon Progo yang akan terus dikembangkan sampai 12 Kapanewon.
"Integrasi ini diharapkan dapat membantu memecahkan berbagai permasalahan keterbatasan aksesibilitas masyarakat yaitu mendekatkan, mempercepat dan mempermudah pelayanan," tuturnya, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Pemkab Kulon Progo Borong 3 Penghargaan dalam Ajang TOP BUMD Awards 2021
Menurutnya, inovasi tersebut memberikan pelayanan yang sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kulon Progo.
Pelayanan persetujuan bangunan (PBG) di Kapanewon dengan kriteria bangunan sederhana seperti hunian sederhana dapat dilayani perizinannya di 12 Kapanewon yang terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi Si Cantik.
Masyarakat di Kulon Progo dapat mengakses layanan melalui aplikasi sicantikui.layanan.go.id
Permohonan bisa dilakukan dari rumah dan izinnya dapat dicetak sendiri dari rumah.
"Kini, pelayanan perizinan semakin mudah, dekat, transparan dan akuntabel yang sudah dikembangkan oleh Pemkab Kulon Progo. Masyarakat juga dapat mengawasi sendiri proses perizinannya melalui tracking system yang ada di aplikasi. Serta dapat melakukan aduan jika terjadi ketidaksesuaian terhadap standar pelayanannya," kata Fajar.
Selain itu, juga meluncurkan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dulunya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah tersedia dalam layanan sistem izin mendirikan bangunan dan gedung (SIMBG).
Baca juga: Pemkab Kulon Progo Berikan Berbagai Fasilitas di Isoter Rusunawa Giripeni Agar Pasien Terjamin
Melalui layanan tersebut, diharapkan mendukung upaya kemudahan, transparansi dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.
"Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan sertifikat lain fungsi (SLF) secara online dengan prosedur yang pasti. Ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali Kulon Progo," terangnya.
Selain itu, juga diharapkan mampu meningkatkan kemudahan berusaha, iklim investasi serta mampu menjadi pondasi Kulon Progo untuk tumbuh dan tangguh.
Terdakwa Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Kelangkaan Solar Berimbas pada Pelayanan Jasa Travel di Kulon Progo |
![]() |
---|
700 Siswa SD Berusia 12 tahun di Kulon Progo Sudah Tervaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Timbul Klaster Baru di DIY, Pemkab Kulon Progo Antisipasi Melalui Pemberian Vaksinasi |
![]() |
---|
HUT ke-70 Kabupaten Kulon Progo, Legislatif Minta Pemkab Tekan Angka Kemiskinan |
![]() |
---|