Passing Grade UKT PPPK Guru Honorer Dianggap Terlalu Tinggi, Tak Ramah Bagi Guru Senior

Passing Grade UKT PPPK Guru Honorer Dianggap Terlalu Tinggi, Tak Ramah Bagi Guru Senior

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Update informasi CPNS / PPPK 2021 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk program sejuta guru dinilai tidak ramah bagi guru honorer senior.

Sebab, passing grade yang ditetapkan dalam uji kompetensi teknis seleksi PPPK dianggap terlalu tinggi.

Akibatnya, banyak guru honorer senior yang tidak bisa mencapai batas minimal passing grade yang ditetapkan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda.

Menurutnya, besaran poin afirmasi yang diberikan tidak cukup membantu para guru honorer senior mencapai batas minimal passing grade yang sudah ditentukan.

"Besaran poin afirmasi untuk beberapa klaster guru honorer yang diberikan Kemendikbud-Ristek tidak cukup membantu mencapai batas minimal passing grade," kata Huda dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Huda mengatakan, poin afirmasi untuk beberapa klaster guru honorer berkisar antara 50-70 poin saja.

Padahal, kata dia, ambang batas atau passing grade untuk kemampuan teknis yang harus dicapai berada di kisaran 235-325 poin.

Politisi PKB itu menuturkan, kesulitan para guru honorer senior ini telah banyak disampaikan kelompok-kelompok guru baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada dirinya.

Bahkan, lanjut Huda, kini telah beredar surat terbuka para guru ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim maupun petisi untuk meminta penambahan poin afirmasi bagi guru honorer berdasarkan masa kerja.

"Ada testimoni di media sosial betapa kecewanya dan sedihnya seorang guru senior yang merasa gagal mencapai passing grade dalam komtek. Padahal, dia dari sisi usia, masa kerjanya tinggal 3-4 tahun saja," jelasnya.

Huda mengungkapkan, dirinya dan anggota Komisi X lainnya mengeklaim sudah berusaha mendorong penambahan poin afirmasi.

Dalam beberapa kali rapat kerja dengan Kemendikbud-Ristek, kata dia, aspirasi penambahan poin afirmasi bagi guru honorer senior telah disampaikan.

Namun, menurutnya dengan berbagai alasan Kemendikbud-Ristek juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menolak aspirasi itu.

"Kami sudah berulangkali mendorong penambahan poin afirmasi ini khususnya bagi para guru senior. Rasanya tidak adil jika mereka yang sudah lama mengabdi harus bersaing dengan para junior yang baru fresh graduate dan lebih piawai dalam menjawab soal-soal ujian komtek,” katanya.

Baca juga: Pemkab Magelang Ingatkan Peserta SKD CPNS dan PPPK  Wajib Bawa Tes Hasil  Negatif Covid-19

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved