Kasus Sate Sianida yang Menghilangkan Nyawa Bocah di Bantul Disidangkan, NA Didakwa Pasal Berlapis
Kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah, anak dari driver ojol di Bantul telah memasuki persidangan. Terdakwa NA, menjalani persidangan
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah, anak dari driver ojol di Bantul telah memasuki persidangan. Terdakwa NA, menjalani persidangan secara daring dari Rutan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/9/2021), dipimpin oleh Hakim Ketua Aminuddin di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Sementara Jaksa Penuntut umum yaitu Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nur Hadi Yutama dan Meladissa Arwasari menghadiri sidang juga secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Bantul. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di DI Yogyakarta Melandai, Sekda DIY Klaim PPKM Berjalan Efektif
Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi mendakwa NA dengan pasal berlapis. Mulai dari 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kedua subsider pasal 338 KUHP, ketiga subsider pasal 353 ayat 3 KUHP.
Kemudian lebih subsider pasal 351 KUHP atau kedua pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang Undang RI nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang perlindungan anak atau ketiga pasal 359 KUHP.
Ancaman hukuman dari sejumlah pasal tersebut yakni maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Wanda Satria dan timnya yang hadir di PN Bantul mengajukan keberatan.
"Kami, demi kepentingan pembelaan terdakwa NA mengajukan eksepsi keberatan," ujarnya.
Ditemui usai sidang, Wanda Satria Atmaja, mengaku bahwa ia dan timnya akan mengajukan keberatan terutama terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurutnya, pembunuhan berencana terjadi apabila sasarannya jelas dan yang menjadi sasaran meninggal dunia.
Sementara dalam kasus ini sasaran utama yaitu T tidak meninggal dunia.
"Tapi di sini tidak. Saudara T tidak meninggal dunia pada posisi itu," katanya.
Dia mengaku, tim akan mencermati kombinasi pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Meski pihaknya juga mengakui dakwaan memang menyulitkan untuk pihaknya melakukan pembelaan.
"Nanti lebih jelasnya di persidangan kita buka semua," ungkapnya.
Adapun pada 27 September mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum.
Baca juga: Jadi Syarat Mutlak, Pemkot Yogya Dorong Objek Wisata di Wilayahnya Kantongi Sertifikat CHSE
Lebih lanjut, pada Rabu (15/9/2021) kemarin Jogja Police Watch (JPW) secara resmi mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Bantul DIY.
Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba mengungkapkan bahwa isi surat tersebut perihal permohonan pemantauan persidangan kasus sate sianida dengan terdakwa NA.
Menurutnya, setidaknya ada tiga alasan urgensi mengapa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia perlu melakukan pemantauan terkait persidangan perkara sate beracun ini.
"Pertama, kasus ini menjadi perhatian publik DIY karena mengakibatkan seorang anak dari pengemudi sepeda motor ojek online bernama NFP meninggal dunia (salah sasaran) karena diduga target sate beracun tersebut adalah Aiptu T," ujarnya.
"Kedua, supaya tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta peradilan semakin bersih dan baik. Terakhir, independensi hakim dalam perkara ini tetap terjaga," imbuhnya. (nto)