Boris Preman Pensiun Terjerumus Lembah Hitam Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap di Lembang
Boris Preman Pensiun Terjerumus Lembah Hitam Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap di Lembang
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Imron, Boris mendapatkan sabu seberat 1 gram tersebut dengan cara membeli menggunakan uang milik seseorang berinisial CK yang saat ini masih buron sebesar Rp 1.450.000.
"Modusnya sistem tempel dan uangnya ditransfer," kata Imron.
Sementara terkait alasan Boris dan RI menjadi perantara dalam membeli narkoba tersebut, kata Imron, karena keduanya ingin mendapatkan narkoba ini secara cuma-cuma alias gratis.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu-sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu-sabu dan berbagai barang bukti lainnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya. (*)