Kamu Harus Tahu, PNS yang Tidak Laporkan Harta Kekayaanya Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Kamu Harus Tahu, PNS yang Tidak Laporkan Harta Kekayaanya Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.
-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Selain itu, di Pasal 11 Ayat 2 huruf c disebutkan bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4, sanksi hukuman berat terdiri dari:
-penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
-pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
-pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Adapun dilansir dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, PP ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS. (*)