Kamu Harus Tahu, PNS yang Tidak Laporkan Harta Kekayaanya Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kamu Harus Tahu, PNS yang Tidak Laporkan Harta Kekayaanya Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ist
UPDATE Tes SKB CPNS dari BKN, Syarat dan Cara Peserta Ikut Ujian Seleksi Kompetensi Bidang di Era Covid-19 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diincar oleh masyarakat.

Jaminan gaji dan kesejahteraan menjadi salah satu alasan orang banyak yang mengincar pekerjaan ini.

Tak heran jika pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pendaftarnya selalu membludak.

Namun menjadi seorang PNS tentunya harus menaati aturan dan disiplin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi PNS yang melanggar aturan, tentunya sanksi tegas sudah siap menanti.

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PNS adalah soal pelaporan harta kekayaan.

Jika tidak melaporkan harta kekayaan, ancaman sanksinya pun cukup berat mulai dari pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Aturan mengenai sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin ini tertuang dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pengawai Negersi Sipil (PNS) yang baru saja ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, dalam PP yang baru saja ditanda tangani oleh Presiden Jokowi ini, di atur mengenai kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaanya.

Dilansir dari salian PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (15/9/2021), pada Pasal 4 huruf e, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Inilah 17 Kewajiban & 14 Larangan bagi PNS Menurut PP 94/2021 yang Diteken Presiden Joko Widodo

Selanjutnya, diatur pula sanksi jika PNS tidak melaporkan harta kekayaannya.

Pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang.

Adapun sanksi hukuman disiplin sedang dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3, yakni terdiri dari:

-pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved