HEADLINE

Sultan Minta Ada Penanggung Jawab, Jika Bioskop Akan Dibuka

Sri Sultan HB X: “Nantilah, itu (bioskop) kan tempat berkumpul. Nanti kita batasilah, jangan membuka ruang-ruang seperti itu.

Editor: Agus Wahyu
XXIvia kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat akhirnya mengizinkan bioskop yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 untuk beroperasi. Kendati demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, yang berada di level 3 PPKM, hingga saat ini belum membuat keputusan terkait pembukaan bioskop di wilayahnya.

Aturan pembukaan bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat dimintai tanggapan, mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan pembukaan bioskop. Sebab, keputusan itu dikhawatirkan bakal menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Nantilah, itu (bioskop) kan tempat berkumpul. Nanti kita batasilah, jangan membuka ruang-ruang seperti itu," jelas Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (14/9/2021).

Raja Keraton Yogyakarta ini melanjutkan, jika bioskop nantinya dibuka maka harus ada pihak yang bersedia bertanggung jawab terkait pelaksanaannya. Penanggung jawab ini harus memastikan bahwa pembukaan bioskop telah menerapkan protokol kesehatan, dan mematuhi segala ketentuan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Yang penting bagi saya ada yang bertanggung jawab. Kalau asal buka lalu yang tanggung jawab siapa," jelas Sultan.

Lebih jauh, Sultan menegaskan bahwa keputusan untuk melonggarkan aktivitas masyarakat harus dilakukan secara hati-hati. Jika sekali saja lengah, kasus terkonfirmasi dapat kembali mengalami peningkatan. "Dulu (PPKM) Level 4 saja bus (wisata) pada datang. Sekarang dibuka bus wisata (datang), (kasus) naik lagi gimana. Jadi kita lebih baik hati-hati, bertahap," beber Sultan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, sebelum melakukan pembukaan, Pemda DIY akan berkoordinasi dengan organiasi yang menaungi bioskop. Asosiasi perlu merancang standar operasional prosedur (SOP) untuk pengunjung yang ingin menonton di bioskop.

"Saya kira bioskop nanti kita lihat dulu bersama dengan organisasi penyelenggara bioskop. Asosiasi atau organisasi harus membuat SOP secara khusus dan bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi," jelas Aji.

Pengawasan
Dari segi pengawasan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan rutin ke seluruh bioskop terutama dalam penerapan prokes. Mereka akan memastikan bahwa pihak manajemen telah menyediakan QR code aplikasi Peduli Lindungi di setiap pintu masuk bioskop.

"Itu wajib kami lakukan. Semuanya akan kami pantau terutama penggunaan aplikasi peduli lindungi," terang dia.

Hidayat berharap semua arahan dari pemerintah itu dapat dilaksanakan oleh seluruh manajemen bioskop yang ada di DIY. "Karena jika tidak, ya, kami akan melayangkan surat teguran. Jadi kami minta syarat-syarat pembukaan bioskop itu dipenuhi," pungkasnya.

Saran pakar
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyarankan, untuk menjalankan sistem zonasi untuk pengunjung yang ingin menonton film di bioskop. "Jika berbicara tempat seperti bioskop misalnya, kita bisa uji cobakan sistem zonasi. Dalam sistem ini, misalnya dibagi per wilayah, penduduk Jakarta Selatan hanya boleh menonton di bioskop yang berada di wilayahnya. Ini untuk menjaga jumlah kapasitas. Sertakan pula aturan pengunjung sudah wajib vaksin," kata Dicky.

Ia berkata, walau tempat fasilitas publik kembali dibuka untuk pengunjung dan kasus Covid-19 menurun, tempat publik seperti mal, bioskop, hingga lokasi konser masih harus memikirkan detail sistem mitigasinya. Ia menambahkan, penyelenggara konser juga wajib digelar di arena terbuka dengan kapasitas penonton yang terjaga, serta aturan wajib sudah vaksin.

"Tetapi perlu diingat, walau kasus Covid-19 menurun tetap perlu kewaspadaan dan prokes ketat. Sistem zonasi ini bisa dilakukan jika kasus positif stabil 3% ke bawah selama dua minggu berturut-turut. Dengan demikian, sebaiknya kegiatan yang bisa dilangsungkan online, lakukan saja di rumah. Menonton pun bisa dilakukan di rumah," ujarnya. (tro/hda/Tribun Network)

Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Rabu 15 September 2021 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved