Mendikbud Ristek  Izinkan Penyelenggaraan Sekolah Tatap Muka di Wilayah DI Yogyakarta

Kebijakan ini hanya berlaku di provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2 hingga 3.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, saat ditemui di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/9/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, memberikan izin pada daerah untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku di provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2 hingga 3.

Dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk di dalamnya.

Hal itu diungkapkan oleh Nadiem seusai menggelar pertemuan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Siap Gelar PTM, Pemkot Yogya Tunggu Lampu Hijau dari Pemda DIY 

Baca juga: Bioskop di DI Yogyakarta Diizinkan Buka, Sri Sultan: Harus Ada Penanggung Jawab

Nadiem menuturkan, sekolah tidak perlu menunggu vaksinasi Covid-19 bagi siswa tuntas untuk menggelar PTM.

Mendikbud Ristek lebih mengutamakan vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan yang saat ini cakupannya telah melebihi 50 persen secara nasional.

"Tapi vaksinasi guru jadi kriteria untuk menerapkan tatap muka terbatas," ujarnya.

Sekolah yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua bagi seluruh gurunya pun harus segera menggelar PTM terbatas. 

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Kendati demikian, penyelenggaraan PTM juga harus mempertimbangkan izin dari orangtua pelajar.

"Sekolah yang sudah memvaksinkan lengkap guru-gurunya wajib menyediakan opsi PTM. Namun orangtua tidak boleh dipaksa, kalau orangtua mau anaknya PJJ, silakan," ujarnya.

Baca juga: Komisi C DPRD DIY Kompak dengan Sultan HB X untuk Tutup 14 Tambang di Lereng Merapi

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang 14-20 September 2021, DIY Masih Level 3, Bioskop Diizinkan Buka

Nadiem menambahkan, daerah diberi wewenang untuk membuat kebijakan berapa lama pelaksanaan PTM setiap harinya. 

Pemerintah pusat hanya bertugas melimitasi jumlah siswa dalam satu kelas dalam program PTM.

"Maksimal per kelas 18 orang, dan tentunya prokes, tidak boleh ada kantin dan ekskul. Dana bos diperbolehkan untuk semua persiapan tatap muka," jelasnya.

Berbeda dengan Nadiem, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menginginkan agar PTM digelar setelah mayoritas pelajar di DIY menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.

Terlebih, cakupan vaksinasi pelajar di wilayah ini hampir tuntas.

"Kalau Yogya tinggal sedikit yang penyelesaian vaksinasinya. Kita yang disiapkan (PTM) ya semua harus vaksinasi," terang Sultan HB X.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie)

Sri Sultan HB X khawatir jika belum seluruh siswa divaksin, DIY akan kembali masuk zona merah atau daerah dengan resiko penularan Covid-19 yang tinggi.

Jika terjadi penularan Covid-19 di sekolah, para orang tua pun bisa melakukan gugatan karena merasa dirugikan akibat keputusan menggelar PTM.

Hal tersebut juga dikhawatirkan oleh Sri Sultan HB X.

“Saya di TUN (digugat ke PTUN) orangtua piye (gimana) aku,” ucap Sri Sultan HB X. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved