Raperda BPRS Dicabut, Fraksi PKS Walk Out dari Rapur DPRD Kota Yogyakarta
Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta diwarnai aksi walk out dari Fraksi PKS, Senin (13/9/2021). Aksi tersebut disebabkan hilangnya Raperda Bank
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta diwarnai aksi walk out dari Fraksi PKS, Senin (13/9/2021).
Aksi tersebut disebabkan hilangnya Raperda Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Propemperda.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalurmurti menyampaikan, pencabutan Raperda BPRS dari Propemperda tidak memiliki dasar kuat.
Pihaknya pun telah melontarkannya dalam Rapur. Namun, pimpinan sidang memutuskan enggan membuka opsi voting.
Baca juga: APBD Habis untuk Gaji PNS, Kemampuan Daerah Meraih PAD Sangat Minim
"Tidak ada voting, ya, sikap kami hanya dijadikan catatan. Semestinya mekanisme voting kalau tidak ada putusan dari musyawarah mufakat," ungkap Bambang.
Padahal, menurutnya, Raperda BPRS merupakan satu di antara poin kesepakatan eksekutif, serta legislatif, dalam Perda Nomor 11 tahun 2017, tentang RPJMD 2017-2022, yang dimasukan dalam Propemperda 2021.
Ia pun menegaskan, Raperda BPRS memiliki dasar kajian akademis lengkap, dan telah melalui tahapan harmonisasi oleh Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta.
Di samping itu, produk ini juga telah dikonsultasikan ke Biro Hukum DIY, sehingga seharusnya sudah dapat dibahas.
"Karena itu, pembahasan Raperda BPRS seharusnya jadi komitmen antara Kepala Daerah bersama DPRD, sebagai wujud pelaksanaan Perda RPJMD," ujarnya.
Bambang mengungkapkan, walk out menjadi sikap dan keputusan bagi Fraksi PKS.
Menurutnya, sebagai perumus kebijakan, DPRD jangan sampai dijadikan sebagai stempel kemauan eksekutif atau kepala daerah saja.
"Padahal, rencana pendirian BPRS Kota Yogyakarta telah melalui proses pengkajian yang mendalam. Salah satunya, Kajian Kelayakan Usaha BPRS oleh Fakultas Ekonomi UGM. Harusnya tidak ada alasan lagi," tegasnya.
Diterangkannya, dalam catatan Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta juga menyebutkan, bahwa pendirian BPRS ini bakal melengkapi keberadaan BPR Bank Jogja.
Pasalnya, masyarakat akan mendapat lebih banyak pilihan, dalam kegiatan ekonomi dan industrinya.
"Apalagi, berdasarkan laporan perkembangan keuangan syariah di Indonesia oleh OJK oleh lima tahun terakhir pertumbuhan BPRS menjanjikan," katanya.
Baca juga: Sempat Menjadi Terbesar di Bantul, Populasi Sapi di KUB Pandan Mulyo Turun Drastis, Ini Sebabnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko mengungkapkan, permintaan Fraksi PKS ini tidak diatur dalam aturan persidangan. Apalagi, Raperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif.
"Ibaratnya itu, sudah datang lengkap dengan bahannya, tinggal dijadwal, kapan dijahit, tapi tiba-tiba ditarik. Terus, masak tukang jahitnya ngondeli," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mempersilakan seluruh alkap dewan, ketika ada kebijakan eksekutif yang tidak disetujui, dapat memanfaatkan haknya melalui hak angket, interpletasi, maupun mengemukakan pendapatnya.
"Silakan dipakai saja hak-haknya. Jangan menyandera kepentingan publik," ucap Danang. (aka)