Cerita Janda Muda di Gresik Terjerumus jadi Pengedar Narkoba Karena Frustasi Ditinggal Mati Suami

Cerita Janda Muda di Gresik Terjerumus jadi Pengedar Narkoba Karena Frustasi Ditinggal Mati Suami

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Polsek Bungah for Surya
Tersangka DKS diamankan di Polsek Bungah Gresik. 

TRIBUNJOGJA.COM, GRESIK - Ditinggal mati suami sejak tiga tahun silam membuat ibu muda di Gresik terjerumus ke lembah hitam peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.

Janda muda berinisial DKS (28) ini akhirnya menjadi seorang pengedar narkoba demi memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

DKS mengaku frustasi karena harus menjadi tulang punggung keluarganya.

Padahal, dia tak memiliki keahlian apapun sehingga akhirnya terjerumus dalam bisnis narkoba.

Namun jalan salah yang diambilnya itu harus berakhir di tangan kepolisian.

Janda muda ini tak bisa berkutik saat ditangkap oleh polisi ketika sedang melakukan transaksi di tengah gubuk di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Polisi dari Polsek Bungah menangkap DKS pada Sabtu (5/9/2021) lalu.

Baca juga: Disorot Karena Dianggap Tidak Penuhi Syarat, Nyoman Adhi Suryadnyana Terpilih jadi Anggota BPK

Baca juga: Bupati Banjarnegara Pamerkan Rubicon dan Pajero, KPK Pastikan Telusuri Harta Budhi

Ilustrasi
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan dengan cara menjepit di bawah tapak kaki.

Kapolsek Bungah, AKP Sujiran menegaskan pelaku ditangkap saat anggotanya melaksanakan patroli kring serse di sepanjang Jalan Raya Bungah - Sidayu.

"Langsung kami lakukan penggeledahan dan didapati satu klip sabu yang disembunyikan dalam tisu. Saat itu sedang transaksi di sebuah gubuk,” kata Sujiran, Kamis (9/9/2021).

DKS langsung diangkut menggunakan kendaraan polisi.

Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bungah, DKS mengaku nekat menjual sabu karena frustrasi.

"Selama ini, ia menjadi tulang punggung keluarga setelah ditinggal mati suaminya sekitar tiga tahun yang lalu. Selain pengedar, dia juga pemakai," tambah kapolsek.

DKS pun ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved