UPDATE Terbaru Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Diduga Ada Tindak Pidana, Polisi Periksa 20 Saksi

UPDATE Terbaru Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Diduga Ada Tindak Pidana, Polisi Periksa 20 Saksi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Kemenkumham
Menkumham Yassona Laoly melakukan pengecekan lokasi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, TANGERANG - Kebakaran hebat melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dinihari.

Kobaran api menghanguskan Blok C2 sekitar pukul 01.50 WIB.

Akibat kebakaran ini, 41 orang meninggal dunia, delapan luka berat dan 72 orang luka ringan.

Korban tewas dalam kebakaran ini merupakan para narapidana.

Pasca-kebakaran, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Total ada 20 saksi yang diperiksa oleh polisi untuk mengungkap kasus kebakaran yang menewaskan puluhan orang ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat mengatakan pihaknya memeriksa 20 saksi karena diduga ada tindak pidana yang terjadi.

Sebanyak 20 saksi itu terdiri petugas lapas yang piket saat kebakaran terjadi, petugas lapas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan napi selamat yang menempati Blok C2.

"Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti," ungkap Tubagus kepada awak media, Rabu.

"Di samping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota," sambungnya.

Saat ini, sebanyak 20 orang itu sedang diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti sebelumnya menyatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.

"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari Blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.

Kepolisian menduga bahwa kebakaran tersebut terjadi lantaran korsleting listrik.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Menkumham Yasonna Laoly Akui Adanya Over Kapasitas

Baca juga: Penjelasan Kemenkumham dan Fakta-fakta Terkini Kebakaran Hebat di Lapas Kelas 1 Tangerang

Penjelasan Menkumham

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan terkait detail kronologi kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang.

Ia menyebut ruangan yang terbakar adalah Blok C2, berbentuk paviliun.

Dimana, dalam satu blok ini berisi beberapa kamar-kamar tahanan yang terkunci.

"Terjadi kebakaran jam 01.45 WIB, petugas dari atas melihat kondisi itu terjadi. Langsung menelpon kepala pengamanan di sini," ucap Yasonna, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2021).

Setelah itu, kepala Lapas pun menghubungi dinas pemadam kebakaran setempat.

Sekitar 13 menit kemudian, sebanyak 12 personil pemadam kebakaran datang memadamkan api.

"Saya ucapkan terima kasi kepada Pemkot Tangerang, khususnya dinas pemadam kebakaran."

"Tidak sampai satu jam kebakaran, dapat dipadamkan," jelas Yasonna.

Yasonna menjelaskan, kobaran api cepat merembet dan membesar pada saat itu.

Sehingga, ada beberapa kamar tahanan yang tidak bisa diselamatkan karena kondisi yang tidak memungkinkan.

"Oleh karena api cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka karena api yang sudah begitu cepat."

"Mengapa dikunci? memang prototype lapas, kamar harus dikunci," papar Yasonna.

"Di situlah korban kita temukan. Yang selamat 81 orang, 40 korban meninggal di tempat."

"Satu dalam perjalanan ke rumah sakit," imbuh dia.

Yasonna menuturkan dugaan sementara kebakaran terjadi karena persoalan listrik.

Akan tetapi, dugaan tersebut perlu diselidiki lebih jauh.

"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. "

"Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," kata dia.

Over Kapasitas

Selain itu, Yasonna juga mengakui bahwa lapas kelas I  Tangerang ini lebih dari muatan.

"Lapas tangerang ini over kapasitas 400 persen, penghuni ada 2.072 orang," katanya.

Ia menjelaskan, gedung lapas kelas I Tangerang ini dibangun sejak tahun 1972.

Sejak saat itu, pihak belum pernah memperbaiki instalasi listrik lapas itu.

"Jadi sudah 42 tahun. Sejak itu, kita tidak memperbaiki instalasi listriknya."

"Ada penambahan daya, tetapi instalasi listriknya masih tetap," jelasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved