Tegas, Anies Baswedan Sanksi Holywings Cafe Tak Boleh Buka Sampai Pandemi Selesai
Tegas, Anies Baswedan Sanksi Holywings Cafe Tak Boleh Buka Sampai Pandemi Selesai
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sikap tegas diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap pengelola Holywings Cafe yang nekat melanggar jam operasional selama pemberlakukan PPKM level 3.
Atas pelanggaran tersebut, Anies Baswedan memberikan sanksi penutupan operasional hingga pandemi selesai.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membiarkan pelanggaran itu begitu saja.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selasai," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Anies menjelaskan, selama pandemi Covid-19 berlangsung, banyak pelaku usaha yang tertib menjalankan aturan pembatasan pengunjung.
Namun apa yang sudah dilakukan oleh pengelola Holywings tersebut sangat tidak bertanggung jawab di tengah pelaksanaan PPKM level 3.
"Jadi Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang, itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," ujar Anies.
Baca juga: Taman Pintar Masuk Daftar Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata PPKM Level 3
Baca juga: Tangis Emak-emak Asal Malang Pecah Saat Dibebaskan dari Tahanan Polres Blitar, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Holywings Cafe di Kemang Jakarta Selatan digerebek polisi pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Polisi melakukan razia pengawasan bar dan kafe di masa PPKM level 3 dan ditemukan kerumunan di Holywings Cafe.
Setelah terjaring razia, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup tempat itu selama pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya juga menjatuhkan denda administratif kepada manajemen Holywings Cafe di Kemang sebesar Rp 50 juta.
“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta,” ujar Arifin.
Arifin menyebutkan, pihak manajemen Holywings Kemang telah membayarkan denda yang dikenakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait kasus kerumunan di Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menaikkan kasus perkara dugaan pelanggaran kafe tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.