Gagal Diversi Lanjutan, Kasus Penyerangan Anak di Kotagede Masuk Proses Persidangan

Keluarga korban tetap tidak menerima upaya damai melalui diversi yang dipimpin oleh Hakim Agus Setiawan SH

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi persidangan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Diversi lanjutan kasus penyerangan anak di Kotagede, Kota Yogyakarta, kembali gagal dan tidak menemukan perdamaian.

Sebagai informasi, proses diversi kasus tersebut sudah dilakukan sejak perkara itu ditangani Polsek Kotagede, berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, dan pada Selasa (7/9/2021) siang ini berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Humas PN Yogyakarta, A Suryo Hendratmoko SH, menjelaskan keluarga korban tetap tidak menerima upaya damai melalui diversi yang dipimpin oleh Hakim Agus Setiawan SH.

Selanjutnya, PN Yogyakarta akan menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Jumat (10/9/2021) mendatang.

"Keluarga korban tidak menerima dan diversi ini gagal. Karena tidak berhasil, sidangnya Jumat besok," katanya, saat ditemui di PN Yogyakarta, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Ingin Beri Efek Jera Kepada Pelaku Klitih, Keluarga Korban Penyerangan di Kotagede Tolak Diversi

Baca juga: Tolak Upaya Diversi, Keluarga Korban Pelemparan Batu di Kotagede Ingin Perkara Lanjut ke Pengadilan

Suryo menambahkan, agenda sidang pertama yang rencananya akan digelar pada Jumat pagi itu berupa pembacaan dakwaan.

"Agenda sisang pertama pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan itu tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," imbuhnya.

Dalam dakwaannya, tersangka yang berinisial D (14) itu dijerat pasal  80 ayat 2 Juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk dakwaan primernya, lanjut Suryo, tersangka membiarkan, dan atau melakukan, turut serta melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dengan inisial K (15) hingga mengakibatkan luka berat.

Sedangkan dakwaan subsider yang ditujukan kepada tersangka dijelaskan Suryo, yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

"Kalau yang primer itu ancamannya lebih tinggi karena disebutkan korban hingga mengalami luka berat," terang dia.

Jumpa pers kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kotagede, Yogyakarta, Selasa (20/4/2021)
Jumpa pers kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kotagede, Yogyakarta, Selasa (20/4/2021) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Luka berat berdasarkan visum dokter dikatakan Suryo antara lain, korban mengalami luka robek di wajah, patah tulang hidung, luka majemuk mengakibatkan cacat wajah sementara, serta berkurangnya fungsi mengunyah makan sementara.

"Luka beratnya kemarin ada kesimpulan dokter dari visum. Salah satunya berkurang fungsi mengunyah sementara, itu mungkin belum pulih sediakala," jelas Suryo.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) K selaku korban penyerangan, Muhammad Fausi, mengatakan persiapan yang dilakukan yakni menghadirkan saksi-saksi atas perkara tinsak kekerasan tehadap anak tersebut.

Dia berharap proses sidang pada Jumat depan dapat berjalan semestinya, dan pelaku dapat diadili secara hukum agar ada efek jera terhadap pelaku kekerasan jalanan yang lazim disebut klitih itu.

"Diversi baru saja selesai, hasilnya perkara dilanjutkan ke persidangan Jumat pagi. Agedanya dakwaan dan saksi-saksi," tegas dia.

Perlu diingat, D melakukan tindakan kriminal dengan cara melemparkan batu kepada K saat melintas di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kemantren Kotagede.

Kasus itu pun sempat ramai dan mencuri perhatian masyarakat di media sosial (medsos) lantaran D tidak ditahan oleh kepolisian dengan pertimbangan masih dibawah umur.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kapolsek Kotagede Soal Kasus Penganiayaan Remaja di Jalan Ngeksigondo

Baca juga: Keluarga Pelaku Penganiayaan di Kotagede Sampaikan Maaf

Jika melihat dari perjalanan kasus tersebut, Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto saat itu menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/4/2021) lalu. 

Korban bernama K kala itu sedang bermain di dekat Rumah Sakit bersama delapan orang temannya.

“Kejadiannya setelah subuhan pukul 06.00 wib. Kebetulan korban bersama rombongan temannya hanya bermain di lokasi tersebut. Beberapa saat kemudian datanglah rombongan lain,” ujar Dwi Tavianto dihubungi wartawan, Minggu (18/4/2021).

Dwi melanjutkan, awalnya rombongan yang membawa pelaku berinisial D (14) hanya melintas. 

Kemudian D yang diketahui membawa sebongkah batu langsung melempar ke rombongan korban dan mengenai wajah korban.

“Pengakuan pelaku, dia yang sengaja melempar batu ke arah korban dan kena. Dia sengaja melempar karena melihat ada gerombolan anak remaja dan melempar batu secara spontan,” ungkap dia.

Dwi memastikan jika gerombolan pelaku tak memiliki niat untuk mencari masalah saat melintas Jalan Ngeksigondo. 

Humas II PN Yogyakarta Suryo Hendratmoko SH saat menjelaskan hasil upaya diversi tingkat pengadilan negeri kasus penyerangan di Kotagede, Selasa (31/8/2021)
Humas II PN Yogyakarta Suryo Hendratmoko SH saat menjelaskan hasil upaya diversi tingkat pengadilan negeri kasus penyerangan di Kotagede, Selasa (31/8/2021) (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Mereka juga tidak tahu jika salah seorang rekannya yakni D sudah membawa batu sejak awal.

“Jadi ini bukan karena masalah geng atau balas dendam. Pelaku ini mengaku spontan melakukan dan memang terlihat bermasalah saat diperiksa. Teman-temannya juga tidak tahu jika pelaku ini membawa batu untuk melempar ke gerombolan tersebut,” ujar Dwi

Polsek Kotagede waktu itu mengamankan sembilan remaja untuk dinterogasi, dan hasilnya penyidik Polsek Kotagede mengumumkan bahwa D dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Upaya diversi pertama pun digelar di Polsek Kotagede, dan belum ada kesepakatan antar keluarga.

Lalu diversi naik ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, lalu berlanjut ke PN Yogyakarta.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved