Kecelakaan Truk di Breksi

Update Laka Maut: Sopir Truk Maut di Jalan Breksi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda DIY

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik kepolisian dari Satlantas Polres Sleman, memeriksa sang sopir itruk berinisial S, warga Beran

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
dok.istimewa/ Giyanto
Truk yang mengalami kecelakaan di Jalan Breksi Prambanan, Jumat (3/8/2021) malam 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sopir truk bermuatan batu alam yang tergelincir hingga menewaskan enam orang pada Jumat (3/9/2021), kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik kepolisian dari Satlantas Polres Sleman, memeriksa sang sopir itruk berinisial S, warga Beran, Sumberharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman itu.

"Status sekarang tersangka, sudah ditahan di Polres Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Update Laka Maut Truk di Jalan Breksi, Kecelakaan Terjadi Diduga karena Engine Brake Tidak Berfungsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, sesaat setelah rem truk tersebut tidak berfungsi, sopir tersebut sempat berupaya menghentikan laju truk dengan cara mengganjal roda depan ketika melaju di jalan yang menurun.

Yuli menegaskan, Kelalaian S diduga karena tak mampu mengoper dari posisi netral ke gigi 1 ketika truk mulai melaju.

"Bannya itu diganjal, kalau mau jalan kan nggak mungkin langsung diterjang. Maka harus ancang-ancang, mundur kemudian batunya diambil," ujarnya.

Disaat sopir hendak oper gigi itu lah truk tersebut kemudian lepas kendali dan rem tidak berfungsi lagi.

"Kemudian saat diposisi netral truk jalan terus. Jalan terus nggak bisa masuk ke gigi 1, karena sudah jalan agak kencang. Sehingga juga nggak bisa mengendalikan kendaraan lagi," sambungnya.

Terpisah, Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galang Adid Dharmawan menambahkan, usai menjalani proses penyidikan S diketahui belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Tersangka belum memiliki SIM," jelasnya.

Karena kelalaiannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas dia.

Perlu diingat, Truk bernomor Polisi AB 8242 ZU berwarna kuning itu terguling karena mengalami rem blong pada Jumat (3/9/2021) malam sekitar pukul 20.04.

Truk tersebut bermuatan batu taman yang diambil dari Dusun Groyikan, Sambirejo, Prambanan.

Truk yang membawa batu taman itu rencananya akan menuju ke Dusun Draman, Piyungan, Bantul.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved