Karena Sakit Hati, Pria di Yogyakarta ini Berniat Menghabisi Nyawa Teman Wanitanya di Hotel
Diduga karena sakit hati, seorang buruh lepas bernisial MI (47) warga Kalurahan Purbayan, Kotagede, Yogyakarta nekat ingin menghabisi teman wanitanya
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Diduga karena sakit hati, seorang buruh lepas bernisial MI (47) warga Kalurahan Purbayan, Kotagede, Yogyakarta nekat ingin menghabisi teman wanitanya, pada Selasa (24/8/2021) lalu.
Teman wanitanya itu bernisial US (33) warga Kelurahan Padomasan, Kecamatan Terban, Kabupaten Batang.
Kronologi kejadian itu bermula ketika US bersama teman laki-lakinya yakni FS (27) menghadiri acara di XT Square pada Selasa malam sekitar pukul 20.00.
Seusai dari XT Square, keduanya kemudian menuju ke salah satu penginapan di Jalan Imogiri Timur, Giwangan, Umbulharjo.
Baca juga: Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Kulon Progo Didominasi Zona Hijau dan Kuning, Akankah Turun Level?
Sesampainya di sebuah penginapan, keduanya saling berbincang, dan disaat itu MI datang sambil marah-marah kepada US.
Ia kemudian mendobrak pintu penginapan tersebut, dengan senjata tajam jenis pedang ada di tangannya.
"Pelaku (MI) ini datang sambil marah-marah dan membawa pedang. Dia masuk ke dalam kamar dan ingin mencelakai US. Selanjutnya dia mengayunkan pedangnya ke arah US, untungnya dia menghindar, dan hanya mengenai meja di kamar itu," kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Pertikaian di dalam penginapan pun tak terhindarkan antara MI dengan US. Kemudian FS yang saat itu menemani US didalam kamar berusaha melindungi US yang saat itu ketakutan.
"Pelaku mengayunkan pedangnya lagi. Tetapi oleh saksi (FS) pedang itu berhasil direbut. Kemudian pelaku mengajak saksi keluar kamar untuk berkelahi," jelas Kompol Achmad.
Saat itu FS bersedia keluar kamar dan menerima tantangan perkelahian dengan MI.
Ketika sampai di lobi hotel, US yang ternyata juga ikut keluar dari kamar justru mendapat pukulan dari MI.
"Korban juga ikut keluar hotel. Dan di depan hotel itu pelaku memukuli korban mengenai kepala," ungkapnya.
Sekitar tiga jam setelah perkelahian itu, korban bersama saksi melaporkan MI ke Polsek Umbulharjo.
Polisi pun langsung bergerak untuk memeriksa korban dan saksi-saksi, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada malam itu sekitar pukul 23.00.
Setelah mendapat keterangan para saksi dan mengamankan barang bukti, selang dua hari tepatnya pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 19.30 pelaku berhasil ditangkap oleh anggota unit reskrim Polsek Umbulharjo.
"Pelaku kami amankan saat dia berada di Terminal Giwangan. Setelah didalami modusnya ya karena sakit hati," ucap Kompol Achmad.
Baca juga: Akankah PPKM Diperpanjang Lagi? Ini Kata Ahli Epidemiologi
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan, dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban hanya sebatas teman dan sering bertemu di Terminal Giwangan.
Sedangkan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dipicu lantaran ada suatu perkataan korban yang menyakiti perasaan pelaku.
"Hubungannya hanya teman. Ya biasa mereka orang lapangan yang bisa bersikap atau bertutur menyinggung. Jadi korban berkata-kata ke pelaku tidak baik, dan pelaku tersinggung," terang Nuri. (hda)