Ini Alasan Wilayah DI Yogyakarta Masih Terapkan PPKM Level 4

Kendati mengalami tren penurunan, angka kematian di DIY sepanjang periode penerapan PPKM sebelumnya masih cukup tinggi. 

istimewa
Penyekat gabungan sedang melakukan penyekatan di ruas jalan di wilayah Sleman. Masa perpanjangan PPKM Level 4, penyekatan masih dilakukan meskipun di sejumlah Jalan mulai diperlonggar. 

Kematian akibat Covid-19 di DIY, lanjut Aji, kini didominasi kematian yang terjadi di rumah sakit rujukan Covid-19. 

Penyebabnya kebanyakan karena pasien telah memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang diderita serta seorang warga berusia lanjut.

"Lebih banyak (angka kematian) yang ada di rumah sakit karena orang-orang yang dengan komorbid, lansia yang sudah parahkan masuknya ke rumah sakit. Sehingga jumlah kematian lebih banyak di rumah sakit," ungkapnya.

Baca juga: Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali Secepatnya Masuk PPKM Level 3

Baca juga: Beberapa Pelonggaran PPKM 31 Agustus-6 September 2021, Jam Operasional Mal hingga Aturan Dine In

Aji meminta masyarakat untuk tak ragu pergi ke rumah sakit jika dirinya bergejala Covid-19.

Apalagi saat ini tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di 27 rumah sakit rujukan Covid-19 sudah lengang yakni di sekitar angka 30 persen.

"Tidak ada alasan pasien Covid-19 ditolak rumah sakit sehingga kalau bergejala ya harus ke rumah sakit, jangan diobati di rumah," tandasnya.

Aji menyebutkan, DIY yang masuk wilayah aglomerasi pun juga menjadi salah satu faktor untuk menerapkan PPKM Level 4. 

"Karena daerah level 4 kalau sekitarnya level 3, daerah yang level 3 bisa menjadi level 4 lagi karena mobilitas yang tinggi," jelasnya.

Uji coba pembukaan mall di Yogyakarta, Selasa (24/8/2021).
Uji coba pembukaan mall di Yogyakarta, Selasa (24/8/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie)

Aji tidak mempermasalahkan jika PPKM Level 4 di DIY kembali diperpanjang. 

Sebab saat ini sejumlah pelonggaran telah diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Misalnya adalah pembukaan sektor non kritikal dan non esensial di DIY yang diberikan izin untuk beroperasi.

Namun harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur PPKM.

Pemda DIY juga sudah mengeluarkan izin bagi pusat perbelanjaan untuk buka dengan kapasitas 50 persen dan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung.

Sehingga hanya pengunjung yang telah tervaksin lah yang boleh masuk. 

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved