Tak Perlu Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Alasannya
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengingatkan warga yang telah divaksin untuk tidak perlu mencetak sertifikat vaksin tersebut.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat agar tidak mencetak sertifikat vaksinasi.
Hal itu penting untuk diketahui untuk melindungi data pribadi.
Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang divaksinasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Baca juga: Wacana Booster Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Berbayar, Ini Penjelasan Menkes dan Kisaran Harganya
Baca juga: Bulan Depan Indonesia Terima 80 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Ada Sinovac, AstraZeneca hingga Pfizer
Karena itu pihaknya mengingatkan warga yang telah divaksin untuk tidak perlu mencetak sertifikat vaksin tersebut.
“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.
Penyalahgunaan data
Mencetak kartu sertifikat vaksin berarti harus menjaga agar tidak tercecer atau hilang, sebab termuat informasi data diri yang penting seperti:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Adapun mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi, yang dapat disalahgunakan oleh penyedia jasa untuk berbagai hal negatif.
Seperti salah satunya mengakses pinjaman online hingga tidak kriminal lainnya.
Perlu diketahui, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menuturkan Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.
“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” tutur Nadia.
Aplikasi PeduliLindungi