Cabut Pembahasan Raperda BPRS, Pemkot Yogyakarta: Tetap Dorong Ekonomi Syariah
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan komitnennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah tetap terjaga. Oleh sebab itu, penundaan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan komitnennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah tetap terjaga. Oleh sebab itu, penundaan pembahasan Raperda Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dianggap tidak mempengaruhi hal tersebut.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, keputusan untuk menunda pembahasan BPRS itu terpaksa dilakukan karena terkendala beberapa masalah. Antara lain, kondisi perekonomian yang turun akibat pandemi, serta aturan-aturan anyar, terkait pendirian bank syariah.
"Saat ini pun kita masih punya kewajiban menambahkan penyertaan modal seperti di BPD DIY, atau PDAM. Itu belum tuntas dan tahun ini kita juga tidak bisa kita berikan seperti tahapan yang dirancang," ujarnya Jumat, (27/8/2021).
Baca juga: Petugas Kembali Gelar Operasi Penyekatan di Tugu Ireng Kabupaten Magelang
"Di samping itu, ada kajian-kajian ternyata sekarang BPRS tidak bisa lagi jadi satu dengan bank konvensional ya, harus berdiri sendiri, itu terjadi di BPD DIY," lanjut Heroe.
Namun, Heroe memastikan, pihaknya tetap berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi syariah Kota Yogyakarta melalui sektor keuangan.
Salah satu upaya yang ditempuh pasca batalnya pembahasan Raperda BPRS ialah dengan penguatan, atau membeli saham bank syariah lain.
"Jadi, penguatan bank syariah yang kita pilih. Apakah BPD Syariah untuk kita share saham di sana, atau yang lain. Jadi, komitmen untuk itu tetap kita jalankan. Bahasa memiliki dapat diartikan bermacam-macam kan," cetusnya.
Wawali pun menandaskan, realisasi BPRS tak sepenuhnya tertutup rapat, karena kini hanya ditunda, mengingat situasi yang belum memungkinkan.
Menurutnya, jika nanti kondisi perekonomian Pemkot Yogyakarta sudah membaik, ada kemungkinan Raperda tersebut segera dibahas.
"Kalau sekarang tetap diajukan, kita juga tak bisa segera menyusunnya, butuh waktu menunggu perekonomian kita pulih, dan itu kapan? Kita belum tahu. Jadi, kita kesulitan menentukan kapan pembentukan BPR Syariah ini bisa diawali, itu kan jadi masalah, ya," tandas Heroe.
Baca juga: Dinas Pariwisata Bantul Berharap Aplikasi PeduliLindungi dan Visiting Jogja Dapat Terkoneksi
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Fauzan menyampaikan, bagaimanapun juga, pembentukan BPR Syariah merupakan janji kampanye dan visi misi kepala daerah. Sekaligus, sudah jadi kesepakatan dengan DPRD yang dituangkan dalam Raperda.
"Dan itu akan dibatalkan secara sepihak oleh Wali Kota. Karenanya, kami di DPRD mempertanyakan komitmen Wali Kota dalam menjalankan RPJMD," ungkapnya.
Terlebih, anggota Bampemperda itu menegaskan, alasan-alasan yang dipaparkan eksekutif tidak detail dan terbilang kurang rasional. Menurutnya, Pemkot Yogyakarta harus memberikan penjelasan yang lebih mumpuni.
"Penarikan Raperda BPRS itu, yang tercantum di surat, argumennya lemah. Penggabungan bank syarian nasional tidak terkait langsung dengan BPRS. Bahkan, itu sudah pernah ada resume dari P3ADK," ucapnya. (aka)